Lewat ke baris perkakas

Amnesty International Sesalkan MA Terkait Putusan PK Ahok


Jakarta, vocnews- Amnesty International Indonesia, dalam pernyataannya kepada wartawan di kantornya pada Kamis, (5/4), menyatakan sangat menyesalkan Putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan oleh Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok.
Dengan penolakan itu, MA telah melewatkan kesempatan untuk mengakhiri hukuman tidak adil yang sedang di jalani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Menurut Amnesty International, MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia. Praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama, adalah tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum Internasional. Otoritas di Indonesia harus dengan segera dan tanpa syarat membebaskan Ahok, eks para pemimpin Gafatar dan semua terpidana kasus penodaan agama. Khususnya dengan mencabut pasal -pasal penodaan agama yang diskriminatif di seluruh perangkat perundang- indangan” ujar direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia , Usman Hamid.
Amnesty International juga meminta otoritas terkait untuk menyelidiki segala kemungkinan pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil, termasuk hak untuk melakukan upaya banding melalui peradilan yang adil, termasuk hak untuk melakukan upaya banding melalui peradilan yang Independen dan Imparsial.
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ahok merupakan satu dari setidaknya 11 orang di Indonesia yang di pidana dengan pasal penistaan agama. Mahful Muis Tumanurung, Andry Cahya, tiga pemimpin kaum minoritas yang kini di bubarkan dan di kenal dengan nama “Gafatar” (Gerakan Fajar Nusantara). Mereka di pidana dengan pasal penodaan agama oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur, pada 7 Maret 2017.
Pasal penodaan agama telah di gunakan baik oleh negara dan non negara, baik yang berlatar belakang muslim dan non muslim. Pasal penodaan agama tersebut melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat dan beragama di Indonesia uang tersebut melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat dan beragama di Indonesia yang merupakan negara dengan populasi mayoritas muslim tersebar di dunia.
Beberapa hari setelah penolakan permohonan PK kasus Ahok pada 28 Maret, media di ramaikan dengan pemberitaan yang mengutip pernyataan seorang pimpinan Front Pembelaan Islam (FPI), pada tahun 2014. Yang menyatakan bahwa hakim agung yang menangani perkara PK Ahok pernah menjabat sebagai pimpinan Departemen Hukum dan HAM organisasi kemasyarakatan tersebut, sebelum menjadi Hakim Agung. Pemberitaan mengenai kedekatan Hakim Agung tersebut dengan FPI, menimbulkan pertanyaan publik khususnya terkait Imparsialitas dari putusan PK tersebut. Mengingat FPI adalah organisasi yang dengan keras mendukung hukuman penistaan agama terhadap Ahok. Hakim MA tersebut, kepada media telah membantah kedekatannya dengan FPI .
Walaupun pasal penodaan agama ( Peraturan Presiden No1/ PNPS/ 1965 ) dan pasal 156 (a) KUHP di tetapkan pada tahun 1965, pasal ini hanya di gunaka untuk menuntut 10 orang antara 1965 dan 1998. Antara 2005 dan 2014, Amnesty International telah mencatat setidaknya 106 orang yang telah di tuntut dan dipidana dengan pasal penodaan agama. Ahok adalah pejabat tertinggi pertama yang dipidana dengan pasal penistaan agama.
Amnesty International mendukung perjuangan yang berlanjut untuk mencari keadilan dan akan tetap meminta otoritas untuk mencabut pasal penodaan agama sepenuhnya .
Komisi Yudisial dan badan Pengawasan Mahkamah Agung harus segera mengambil langkah untuk memastikan Independensi dan Imparsialitas peradilan, dan menyelidiki dugaan tersebut, jika tidak, pertanyaan serius absah tentang keadilan pada sistem peradilan Indonesia akan tetap ada ujar Usman Hamid.
Sementara itu Kuasa Hukum Ahok yang juga adalah adik kandungnya sendiri, Fifi Lety Indra, mengatakan bahwa pasca ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung, Pihak keluarga sampai saat ini belum menerima salinan putusan penolakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *