Lewat ke baris perkakas

Adi Warman SH : Hasil Keputusan PTUN Jakarta Adalah Kemenangan Menyeluruh Kader Partai Hanura


Jakarta (7/7/18) vocnewsindonesia.com
Pasca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT, tanggal, 26 Juni 2018
yang mengabulkan gugatan perkara Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT, tanggal- 22 Januari 2018 yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Il Tahun 2018, oleh Ketua Umum Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, S.IP dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding, SH, MH, melalui kuasa hukumnya ADVOKAT H. ADI WARMAN, SH, MH, MBA.
KEMENANGAN PARTAI HANURA
Menurut H. ADI WARMAN, SH, MH, MBA, Putusan PTUN Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT, tanggal, 26 Juni 2018 yang mengadili perkara a quo ini, merupakan putusan yang sangat adil dan memberi manfaat besar bagi penyelesaian sengketa panjang Partai Hanura yang mengarah pada kehancuran dan perpecahan internal pengurus, kader dan simpatisan partai.
Dikatakan oleh H. ADI WARMAN, SH, MH, MBA, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK),
sesungguhnya Putusan PTUN Jakarta ini merupakan kemenangan Partai Hanura, secara menyeluruh bagi kelangsungan dan. kejayaan Partai Hanura yang lebih baik lagi untuk melangsungkan perjuangan dan cita-cita demi kejayaan dan masa depan Bangsa Indonesia.
Lebih jauh H. ADI WARMAN, SH, MH, MBA, mengatakan saat ini
merupakan waktu yang tepat bagi semua pihak baik versi
penggugat oleh hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) II
Tahun 2018, yang Ketua Umumnya Marsekal Madya TNI
(Purn) Daryatmo, S.IP dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding, SH, MH, dan pihak Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, sebagai Tergugat II Intervensi, untuk mencari solusi atau jalan terbaik menuju kaerah penyelesaian internal partai agar aspirasi politik pengurus dan kader Partai Hanura, pada pemilu tahun 2019 – 2024 dapat terwujud.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura mengutuk keras tindak
penyerangan dan pengurusakan oleh oknum yang diduga Pengurus DPP Partai Hanura, terhadap fasilitas sarana dan prasarana KPU Pusat yang sedang melakukan seleksi menferivikasi terhadap 25 calon anggota legislatif dari wilayah
atau cabang Partai Hanura periode 2019-2024, yang merupakan
turunan dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.MH -22 .AH.11.01 Tahun 2017-
tanggal 12 Oktober 2017 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2015-2020 , dan diperkuat dengan
putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor Nomor
24/G/2018/PTUN-JKT, tanggal, 26 Juni 2018 yang telah. ditindak lanjuti oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Diharapkan Kata H. ADI WARMAN, SH, MH, MBA, yang juga
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) itu, agar egoisme sektoral dan pertikaian internal pengurus segera dihentikan, saat ini waktunya untuk bersatu padu membangun bangsa dari keterpurukan ini dan mari kita menatap wajah Indonesia yang kita cintai ini untuk maju bersama Partai Hanura.
Terkit dengan peristiwa ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
meminta agar Kepolisian untuk mengusut tuntas pengerusakan
fasilitas KPU yang merupakan milik Negara yang terjadi pada sore hari Jumat tanggal, 06 Juli 2018 di kantor KPU Pusat Jakarta, karena telah melanggar ketentuan pasal 406 dan 170 KUHPidana Kepada Kepolisian Negara RI.
Kami Dewan Pimpinan Pusat
Partai Hanura minta agar menindak secara tegas oknum Benny Rhamdani dan kawan-kawannya yang telah menyebarkan selebaran yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sesorang dengan kata KAlAU MAU PERANG
,MAKA HARUS SIAP KALAH dan HANCUR JENDRAL,”DASAR KAMPRET…! Dan “Langka Berikutnya: Gerakan Secara Nasional, Bersihkan Kabinet Jokowi dari Pelaku
Kejahatan HAM 98” karena telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU
jonto pasal 45 ayat 1, ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura secara tegas membantah
tuduhan terhadap intervensi dan keberpihakan Jenderal TNI Purn
Wiranto yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Hanura terhadap
proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
termasuk kepengurusan Partai Hanura.
Tuduhan yang disampaikan oleh oknum H. Djafar Badjeber dan
teman – temannya melalui media cetak dan elektronik di Jakarta
terhadap keterlibatan Menkopulhukam RI Wiranto yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Hanura dianggap sebagai sumber
konflik dalam parati Hanura merupakan perbuatan keji dan fitnah
belaka.
Dan terhadap tuduhan yang tidak mendasar ini kami akan tindak lanjuti melalui laporan kepada pihak Kepolisian Negara. dengan tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 KHUPidana.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam amar putusannya
yang cukup menyita perhatian masyarakat luas itu menyatakan
MENGADILI lDALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Penetapan Nomor 24/G/2018/PTUN.JKT
tanggal, 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai
dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap
atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya ;
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi
tidak diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.MH-
01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018,
tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani
Rakyat Masa Bhakti 2015-2020;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat
keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Μ.ΜΗ-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018,
tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani
Rakyat Masa Bhakti 2015-2020;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk
membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 589.000 ( lima ratus delapan puluh Sembilan
ribu rupiah.
( Minarni Djufri MP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *