Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi
vocnewsindonesia.com – Jakarta – Walikota Manado Vicky Lumentut akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (2/10). Pemeriksaan terhadap Walikota Manado, Godbless Sofcar Vicky Lumentut yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penanggulangan banjir kota Manado tahun 2014.
Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, Warih Sadono, kepada media ini, Selasa (2/10).
Menurut Warih, Kejaksaan sudah melayangkan dua kali pemanggilan pemeriksaaan terhadap Vicky Lumentut. Hanya saja, ia belum sekalipun memenuhi panggilan tersebut.
Pada panggilan pertama ia dijadwalkan diperiksa pada 24 Agustus lalu. Kemudian ia kembali dipanggil untuk diperiksa pada 24 September.
Pada panggilan ketiga hari ini, akhirnya Vicky datang memenuhi panggilan Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan.
Pantauan media ini, Vecky datang dengan ditemani seseorang yang diduga sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Manado.
Setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 wib hingga pukul 21.00 wib akhirnya Vicky Lumentut meninggalkan gedung bundar dengan menggunakan mobil jemputan.
Media belum berhasil mengkonfirmasi seputar pertanyaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut kepada Vicky Lumentut.
Praktisi Hukum asal Manado JJ. Budiman,SH mengomentari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa dari Jaksa Agung kepada Walikota Manado tersebut.
Budiman memberikan apresiasi Kejaksaan Agung dan mengharap kasus tersebut di proses secara profesional dan kode etik kejaksaan, Mengingat kasus tersebut sudah begitu lama namun belum ada tersangka yang ditetapkan pihak kejaksaan.
Budiman berharap jangan adalagi yang namanya praktek jual beli perkara, dimana ada proses hukum yang sudah ada barang bukti dan saksi yang sudah begitu banyak, namun kasusnya masih berputar pada pemeriksaan kesaksian, kapan finalnya.
Jangan sampai kasusnya juga hilang lenyap tanpa ada kelanjutannya,Ujar Budiman.
Pihak kejaksaan sebaiknya melalui juru bicaranya harus menyampaikan release kepada publik, agar perkara ini terang benderang. Pihak kejaksaan juga diminta agar menjelaskan apakah proses pemeriksaan dana bencana alam ini sampai kepada korban bencana atau dananya sampai tapi ada pemotongan.
Jadi supaya kasus tersebut menjadi clear dan ada tersangkanya pungkasnya.(vocnews MNRN).
[wpvideo HbMffiYz data-temp-aztec-id=”edcbf033-2832-4467-a55a-3a3483c1bfd2″]