Issu Buku Merah Membuat Kisruh Opini dan Persepsi Terhadap KPK dan Polri.
vocnewsindonesia.com Jakarta- Advokad Elvan Gomes dan Rekan Bermitra dengan NSEAS (Network for South East Asian Studies) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Thema “Indonesian Leaks Buku Merah: Antara Berita dan Bukti Hukum”Tempat : TAMAN ISMAIL MARZUKI (TIM) Warung Makan Penus, Jl. Cikini Raya, Jakpus Jumat (26/10). Facilitator: H. Elvan Games, SH
Moderator: Ramli Kamidin.
Issu Buku Merah telah membuat kisruh opini publik dan persepsi negatif terhadap KPK dan Polri termasuk Kapolri Muhammad Tito Karnavian.
Bahkan, ada pendapat, Tim ini telah menimbulkan kegaduhan karena ada data diungkapkan terkait dugaan korupsi para pejabat negara, Namun KPK Agus Rahardjo telah mengkonfirmasi apa yang dibeberkan IndonesiaLeaks itu tidak benar.
Beberapa pakar hukum dan Kepolisian bernada sama bahwa informasi tersebut tidak benar dan hoaks.
Perundang Undangan Indonesia, yaitu khususnya tentang sumber hukum memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Bahwa sumber berita yang diberitakan/disiarken oleh indonesialeaks dan menjadi sumber berita para pendukung indonesialeaks adalah berasal darikejahatan dimana sumber tersebut didapat dari produk laptop anggota KPK (Surya Tarmiani) yang dirampas dan
dilaporkan menjadi persoalan pidana di Polsek Setiabudi tanggal 14 november 2017.
Masyarakat maupun Warga Masyarakat yang diatur oleh Undang-Undang KUHAP Pasal
88, dimana dengan menggunakan produk hasil kejahatar tersebut menyebarkan berita seolah olah berita yang diberitakan tersebut adalah bukti hukum padahal secara hukum indonesialeaks telah mengetahui bahwa yang dibukti hukum adalah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 dan telah masuk dalam berita.
Negara oleh karenanya semua pihak warga Negara Indonesia maupun badan hukum
organisasi yang berada di Indonesia berhak mematuhi dan dianggap telah mengetahu
undang undang tersebut.
Bahwa pihak indonesialeaks walaupun sudah mengetahui bahwa dasar berita yang dimuat
dari hasil kejahatan tetap mempublikasikannya dan melanggar azas praduga tidak bersalah telah melanggar UU Pers Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 dan bahkan juga melakukan pidana kepada
memaksakan berita tersebut sebagai alat untuk memproses tindakan hukum KPK, walaupun KPK sudah menolak.(vocnews-MNRN).