Rapat Koordinasi Bahas Gugus Tugas Reforma Agraria

vocnewsindonesia.com –Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional gelar konferensi pers Tema : Rapat Koordinasi Nasional, Bertempat di Hotel
Borobudur, Jakarta Rabu (31/10).
Rapat koordinasi di hadiri;
1). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (konfirmasi hadir)
2). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, (konfirmasi hadir)
3). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
4). Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi,
5). Menteri Dalam Negeri
6). Kepala Staf Kepresidenan
7). Direktur Jenderal Penataan Agraria
Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset plus penataan akses.
Penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya (sertipikasi hak atas tanah), sedangkan penataan akses
adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan
pendampingan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat
mengembangkan kapasitasnya.
Reforma Agraria 9 juta hektar sebagaimana lampiran Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya meliputi dua kelompok besar,
yaitu : 1) legalisasi aset 4,5 juta hektar yang terdiri dari legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat yaitu seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam
penguasaan masyarakat, yaitu seluas 3,9 juta hektar; dan 2) redistribusi
tanah 4,5 juta hektar yang meliputi redistribusi tanah terhadap HGU habis,
tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 400.000 hektar dan tanah, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar.
Pemerintah telah menempuh langkah-langkah dalam upaya mewujudkan reforma agraria, antara lain :
1) mendorong pelaksanaan inventarisasi
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) sesuai
dengan Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dalam hal ini untuk melaksanakan arah
kebijakan pembaruan agraria yaitu melaksanakan penataan kembali Penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform)
yang berkeadilan dengan mempertahankan kepemilikan tanah untuk rakyat.
2) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang tujuannya
adalah agar proses penyelesaian dan pemberian perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat atas tanah-tanah yang dikuasai dalam kawasan hutan
diharapkan dapat berjalan efektif.
3) Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat pusat dan provinsi, dan mulai 2019 kelembagaan Gugus
Tugas Reforma Agraria sampai pada kabupaten/kota.
4) yang terbaru,
tanggal 24 September 2018 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang diharapkan
menjadi payung hukum dan semangat baru dalam pelaksanaan reforma
agraria yang lebih luas.
Pemerintah melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria.
Ini merupakan agenda dalam
mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Di samping itu, dengan terbitnya
Perpres ini harapan pastinya dapat mempercepat pencapaian Reforma Agraria yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) periode 2015-2019, mengingat sampai saat ini pemerintah
baru berhasil menyelesaikan 21,14% dari target yang telah ditentukan.
Untuk memenuhi target RPJMN, pemerintah mentargetkan 16 juta bidang tanah untuk legalisasi aset di tahun 2018 dan 2019.
Kementerian ATR/BPN
tidak hanya memperbanyak penerbitan sertipikat semata-mata, namun menitik beratkan juga pada penataan kembali struktur penguasaan tanah
melalui pelaksanaan redistribusi tanah sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN.
Tahun 2018 target redistribusi tanah sejumlah 350.000 bidang dan tahun 2019 pemerintah meningkatkan target redistribusi tanah menjadi 750.000
bidang.
Untuk ini dalam rangka meningkatkan pencapaian target yang diharapkan dalam RPJMN, kami berupaya terus meningkatkan koordinasi
dengan instansi terkait lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta semua pemangku kepentingan lainnya.
Hal ini dilakukan guna mempercepatan proses
inventarisasi dan verifikasi baik terhadap subyek maupun obyek dengan memperhatikan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah sehinggga dapat
mewujudkan apa yang menjadi cita-cita Bapak Presiden dan bangsa Indonesia dengan memberikan tanah dalam rangka pengentasan kemiskinan
dan perwujudan pemerataan ekonomi.
Perpres Nomor 86/2018 memuat terobosan-terobosan baru dalam
percepatan pelaksanaan Reforma Agraria diantaranya meliputi sumber TORA; penyelesaian sengketa dan konflik agraria; kelembagaan reforma agraria.
pengendalian dan pengawasan; dan peran serta masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perpres Nomor 86/2018, pemerintah melalui
Kementerian ATR/BPN sebagai institusi pelaksana teknis Reforma Agraria
tentunya tidak bisa sendirian dalam melaksanakan program ini.
Namun perlu dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria.
Saat ini telah terbentuk kelembagaan RA baik secara nasional di ketuai oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, di tingkat pusat diketuai oleh
Menteri ATR/Kepala BPN, maupun di tingkat provinsi yang diketuai oleh
Gubernur.
Ini sebagai langkah maju sehingga pelaksanaan Reforma Agraria baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dapat dilaksanakan secara
terkoordinasi dengan baik.
Tahun ini juga dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait, Gubernur,
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan seluruh Indonesia, dan jajaran
Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia.
Ini dilakukan sebagai sarana
untuk menyamakan persepsi dan pemahaman langkah operasional sebagai
tindak lanjut pelaksanaan Reforma Agraria baik di tingkat pusat maupun
daerah.
Dengan tujuan ;
1) meningkatkan koordinasi dan konsolidasi tugas
antar kementerian/lembaga terkait dengan pemerintah daerah berkaitan.dengan pelaksanaan Reforma Agraria.
mensosialisasikan Perpres Nomor 86/2018 kepada para pihak yang terkait, baik di tingkat pusat dan daerah.
2) menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan RA ,Mereka kendala dan tantangan pelaksanaan RA
2) merumuskan upaya dan
tindak lanjut operasional pelaksanaan RA.
A. Harapan Setelah terbitnya
Perpres 86 Tahun 2018 ;
1. Pencapaian sasaran Reforma Agraria yaitu pengentasan kemiskinan
dan pemerataan ekonomi;
2. Memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat;
3. Tersedianya informasi pertanahan yang berkualitas dengan
penggunaan teknologi;
4. Mengurangi terjadinya sengketa dan konflik agraria;
5. Dukungan dan peran serta masyarakat dalam mensukseskan
Reforma Agraria.
Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat” Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN juga sedang berupaya untuk
menerapkan dan menjadikan kantor Kementerian ATR/BPN menjadi kantor modern melalui peningkatan kapasitas organisasi dan sumber daya manusia, pembangunan zona integritas serta optimalisasi penggunaan teknologi
terkini.
Penggunaan teknologi informasi telah banyak diaplikasikan di
Kementerian ATR/BPN antara lain peta bidang tanah online, aplikasi Sentuh Tanahku, komputerisasi pelayanan pertanahan, Sistem Informasi GeografisTata Ruang (GISTARU). Fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan meningkatkan
efektifitas dan efisiensi layanan pertananahan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan dan tata
ruang, dan mengurangi sengketa konflik pertanahan.(vocnews-MNRN).