Skip to toolbar

Menghasut dan Menghina, Bupati Boyolali di Laporkan ke Bawaslu. 

Screenshot_26

vocnewsindonesia.com- Jakarta – Bupati Boyolali Seno Samudro dilaporkan ke Bawaslu RI sehubungan dengan  tindakan menghina dan menghasut Capres Prabowo Subianto.
Laporan disampaikan oleh Kuasa Hukum Hanfi Fajri, SH selaku tim kuasa Prabowo,bertempat di gedung Bawaslu Jakarta pusat  Senin (5/11).
Bahwa sehubungan dengan adanya pengerahan masa di Gedung Balai Sidang Mahesa yang terjadi di Kabupaten Boyolali diduga dilakukan oleh Bupati Boyolali Seno Samodro dengan menyerukan agar tidak memilih Bapak Prabowo dalam Pilpres 2019 pada tanggal 4 Nopember 2018.
Selain itu Bupati Boyolali dalam menyampaikan pidatonya mengatakan
“…Prabowo Asu…” dihadapan masyarakat Boyolali dalam acara kegiatan Forum Boyolali Bermartabat.
Maka patut diduga atas tindakan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali Seno Samodro yang merupakan Pejabat Negara telah melakukan tindakan dengan mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memillih Bapak Prabowo Subianto dan dengan menghina
Selain itu Bupati Boyolali dalam menyampaikan pidatonya mengatakan “…Prabowo Asu…” dihadapan masyarakat Boyolali dalam acara kegiatan Forum Boyolali Bermartabat.
Maka patut diduga atas tindakan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali Seno Samodro yang merupakan Pejabat Negara telah melakukan tindakan dengan mengajak masyarakat Boyolali  untuk tidak memillih Bapak Prabowo Subianto dan dengan menghina yang bernada provokatif sehingga pernyataan tersebut merugikan Capres No Urut 02. atas pernyataannya  itulah menguntungkan peserta pemilu lainnya yang mana saat ini masuk dalam masa Kampanye.


Berdasarkan hal tersebut, pelapor yang didampingi Advokat Pendukung Prabowo dalam partisipasinya untuk mewujudkan adanya Pemilu yang Jujur, Bersih, Adil dan Bermartabat.
Maka dengan ini melaporkan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan melakukan tindakan yang merugikan Paslon No Urut 02 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Salahudin Uno sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(vocnwes-MNRN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *