Skip to toolbar

Fahrul Kuasa Hukum Endang Kusumaningrum Sampaikan Eksepsi (Keberatan) Terhadap Surat Dakwaan JPU Pada Sidang Yang Digelar di PN Jakarta Utara

IMG-20200709-WA0055

Vocnewsindonesia.com , Jakarta – Fahrul, SH selaku Kuasa Hukum dari Endang Kusumaningrum menyampaikan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di PN Jakarta Utara pada Rabu, 8 Juli 2020.

Fahrul menyampaikan bahwa sesungguhnya persoalan yang dihadapi kliennya adalah masalah perdata bukan pidana seperti yang didakwakan kepada kliennya.

Fahrul menyampaikan tanggapan dan keberatan mengenai penerimaan uang yang dituduhkan kepada kliennya adalah tidak benar dan tidak tepat oleh karena faktanya dan juga sesuai dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, bahwa saksi Chaikal alias Haikal mentransfer uang secara bertahap ke Rekening BCA atas nama Dekristiono bukan Endang Kusumaningrum.

Dengan demikian tegas dan jelas dan oleh karenanya merupakan Fakta Hukum bahwa pihak yang menerima uang bukanlah terdakwa akan tetapi saudara Dekristiono. Tulis Fahrul dalam surat Eksepsinya.

Mengenai menggunakan uang oleh terdakwa, patut dipertanyakan dan menurut hemat kami adalah tidak tepat, karena sudah jelas dan tegas uang senilai Rp.28.200.000 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) masuk ke dalam Rekening BCA atas nama Dekristiono bukan dalam rekening terdakwa. Dengan demikian dengan cara apa terdakwa mengambil uang dan lalu menggunakan uang tersebut, hal ini yang tidak diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum secara cermat.

Fahrul juga mempertanyakan kapan dan bagaimana tepatnya terdakwa menggunakan uang seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, bahwa terdakwa menggelapkan uang perusahan pada hari Senin tanggal 11Nopember 2019 atau setidak tidaknya pada waktu lain di bulan Nopember 2019.

Karena dilain sisi Jaksa Penuntut Umum menguraikan adanya transfer uang senilai Rp.28.200.000 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) ke Rekening BCA atas nama Dekristiono secara bertahap sebanyak yaitu pada tanggal 16 September 2019, 20 September 2019 dan 20 November 2019.

Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak menjelaskan secara rinci, apakah terdakwa menggunakan uang senilai Rp.28.200.000 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) secara bertahap atau sekaligus dalam satu waktu.

Pada sidang sebelumnya, JPU membacakan tuntutan kepada Endang Kusumaningrum yang di dakwa telah melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja yakni PT. Putra Guna Jaya Mulia yang melaporkannya karena telah menggelapkan uang tagihan pembayaran sewa pengiriman barang sebesar rp. 28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).

Dalam dakwaannya, Jaksa mengurai kan kronologis terjadinya peristiwa penggelapan oleh Endang yang dipercayakan oleh perusahaan sebagai staf marketing yang memiliki tugas dan tanggung jawab menerima order barang yang akan diangkut dari para pelanggan kemudian membuat Delivery Order (DO) barang.

Endang telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, sesuai dengan hasil penyidikan Polsek Pademangan.

Modus penggelapan yang dilakukan Endang adalah menyuruh kliennya Chaikal untuk mentranfer biaya pengiriman tiga kontainer yang berisi biji plastik ke rekening BCA rekannya Dekristiono sebesar rp. 28.200.000.

Chaikal telah melakukan transfer masing-masing pada tanggal 16 September 2019 sebesar rp. 16.800.000, (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 20 September 2019 sebesar rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), pada tanggal 04 November 2019 sebesar rp. 9.400.000 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

MASALAH TERDAKWA ADALAH MASALAH PERDATA

Karena sistim kerja yang tidak jelas yang diterapkan oleh P.T. PUTRA GUNA JAYA MULIA, dimana seorang Staf Marketing, bisa menerima order dan sekaligus bisa menerima pembayaran, hal tersebut telah berlangsung selama bertahun tahun sejak awal terdakwa menjadi pegawai di perusahaan tersebut, mengakibatkan kacaunya administrasi dan sistim keuangan di perusahan yang pada gilirannya berdampak pada pula tugas sehari hari terdakwa.

Sebelum kasus ini berlanjut sebenarnya sudah ada klarifikasi oleh pihak perusahaan dengan terdakwa dan terdakwa mengakui adanya kelalaian dan bersedia mengganti kerugian perusahaan, karena tidak ada maksud terdakwa untuk secara sengaja dan
terencana melakukan tidak criminal dengan menggelapkan uang perusahaan,tulis Fahrul.

Dijelaskan juga sebelum perkara terdakwa masih diperiksa oleh Polsek Pademangan, antara P.T. PUTRA GUNA JAYA MULIA dan TERDAKWA, terjalin suatu komunikasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan berdamai dengan cara terdakwa mengganti uang yang telah terpakai olehnya, akan tetapi hal tersebut urung
tercapai kata sepakat, karena nilai ganti rugi yang minta oleh Perusahaan adalah sebesar Rp. 160.000.000 ( seratus enam puluh juta rupiah ), tentu saja nilai ganti rugi tersebut ditolak oleh terdakwa, karena tidak sesuai dengan perhitungan nilai kerugian yang diderita oleh perusahaan.

Dengan demikian artinya, pemakaian uang perusahaan bukanlah suatu tidak pidana, akan tetapi hanyalah kelalaian yang biasa terjadi dalam dunia usaha yang penyelesaiannya bila melalui jalur hukum adalah lebih tepat secara perdata.

Mengenai dakwaan subsidair pasal 372 KUHP yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak tepat dan harus dikesampingkan, oleh karena sudah jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi, saksi korban dan keterangan terdakwa dalam BAP nya di Polsek Pademangan, bahwasanya terdakwa adalah Pegawai atau karyawan yang digaji oleh pihak korban dalam hal ini PT. Putra Guna Jaya Mulia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *