Lewat ke baris perkakas

Di zolimi Sebagai Calon Bupati, Yotam Wakum Cari Keadilan Sampai Jakarta

IMG_20200831_110634

Vocnewsindonesia. Jakarta, Yotam Wakum mantan calon bupati Supiori melanjutkan proses laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta. Saya akan terus mencari keadilan sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar,Ucapnya, Ketika di temui oleh beberapa media Jakarta, 31/8//20.

Diduga melanggar pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, Ketua KPU Kabupaten Supiori, Ronald Buziri Korwa akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Biak pada 11 Agustus 2020.

Yotam Wakum selaku pihak yang merasa dirugikan mengatakan “bahwa hal ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar bekerja dengan jujur di Kabupaten Supiori”, ujarnya kepada awak media saat jumpa pers di gedung Dewan Pers lt V.

BRK didakwa lantaran menggugurkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu (Calon Bupati Supiori Yotam Wakum,SH dan calon Wakil Bupati Supiori, Fery Mambenar) yang kehilangan haknya pada tahapan pilkada.

“Yotam-Ferry, akhirnya melaporkan dan menggugat 3 komisioner KPU karena diduga memanipulasi data B1KWK ke sentra Gakkumdu. Setelah menjalani pemeriksaan oleh sentra Gakkumdu, Ketua KPUD Supiori,Ronald Buziri Korwa ditetapkan sebagai tersangka.

Yotam merasa dirinya masih di persulit untuk mengikuti kontestasi pilkada di daerahnya. Meskipun ia sudah menang dalam gugatan kepada ketua KPU, yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang. Yotam menuding ada peran orang penting untuk menjalankan perintah menjegal dirinya. Saya duga mereka ini sudah masuk angin semua, terutama dari para pejabat yang punya wewenang besar di kabupaten Supiori,pungkasnya.

“Selama persidangan yang bersangkutan kurang kooperatif sehingga, masa hukuman terbilang cukup berat.

Disamping menyampaikan permasalahan gugatan hukum yang di menangkannya, Yotam juga menyampaikan potensi Hasil laut di kabupaten Supiori yang sangat besar, tetapi karena kabupaten Supiori ini penduduknya terkecil dan pembelinya terkecil di Indonesia dan kebetulan saja,”saya di anggap sebagai kontestan yang berpengaruh sehingga mereka mencoba untuk mempersulit saya untuk tidak bisa maju sampai sekarang.

“Saya di zolimi, padahal syarat dukungan standar yang diminta KPU adalah 1.580 orang sedangkan sudah saya melampaui 1.867 orang.

Yotam juga berterimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah bekerja dan memproses masalah ini hingga selesai.

Terimakasih saya sampaikan kepada penegak hukum, Kejaksaan Negeri Biak, Pengadilan Negeri Biak, Bawaslu Kabupaten Supiori, Gakkumdu Kabupaten Supiori, yang telah memproses pelanggaran pidana pemilihan umum kepala daerah di kabupaten Supiori.

Yotam juga berterimakasih kepada semua pendukungnya yang telah memberikan KTP mereka guna mendukungnya maju sebagai calon bupati 2020-2025. Yotam berharap pendukungnya tetap tenang dan menunggu.

Vocnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *