Skip to toolbar

MZK Institut Gelar Workshop Jurnalis Pra UKW Secara Online Diikuti Peserta dari 10 Provinsi

IMG-20210419-WA0108

Screenshot_2019-01-18-19-47-42-1
Laporan : Minarni Djufri MP
Vocnewsindonesia.com – MZK Institute memberikan workshop PRA UKW kepada 90 peserta wartawan dari berbagai media di Indonesia.Dari 90 peserta yang sudah terdaftar dan siap mengikuti pelatihan, Namun sebagian terkendala masuk zoom karena jaringan. Sementara itu, dari data yang tercatat, jumlah peserta Workshop Pra UKW yang dilaksanakan lembaga ini semuanya sudah hampir 600 orang.

Workshop dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi zoom yang dipandu oleh instruktur dari Solo Pos Agung Santoso, Senin (19/04/2021).

Sebanyak 44 Peserta berasal dari 10 Provinsi di Indonesia,Papua, Aceh, Kalimantan Barat, Riau, DKI, Banten, Jatim, Jabar, Bali, tercatat sebagai peserta yang mendaftar di workshop PRA UKW yang dilaksanakan lembaga ini untuk kesekian kalinya.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, maka wartawan harus mengikuti uji kompetensi. Dan sebelum pelaksanaan UKW, kepada para wartawan diberikan pembekalan materi pengetahuan jurnalistik dan segala peraturannya.

Mulai tahun 2011 semua wartawan yang berkecimpung di dalam dunia jurnalistik harus berkompetensi, ujar Agung Santoso di awal paparannya.

” Ada tiga jenjang UKW yang selama ini bisa ditempuh. Pertama UKW muda, yang bisa ditempuh minimal selama setahun berkecimpung di media atau perusahaan pers tertentu. Kemudian UKW Madya, yang bisa ditempuh wartawan minimal telah 3 tahun berkarya di media. UKW Utama yang diikuti oleh wartawan senior setingkat pemimpin umum atau penanggung jawab media” ucap Agung.

Dalam penilaian UKW tidak ada kata lulus atau tidak lulus, namun dinyatakan dengan status kompeten atau tidak kompeten sebagai wartawan usai mengikuti UKW, Ujarnya.

Workshop Pra UKW yang dilaksanakan hari ini merupakan pengenalan materi yang akan diujikan dalam Uji Kompetensi Wartawan. Adapun materi dalam ujian kompetensi sebanyak 12 materi yang diantaranya; Pengetahuan Umum Tentang Jurnalistik, Sejarah Pers, Hukum Pers, Kode Etik Jurnalistik, Rapat Redaksi, Nilai Berita, Penguasaan Teknologi Informasi dan Analisa Berita, Narasumber, Bahasa Jurnalistik dan Menulis Berita serta Menyunting Berita.

Namun dalam teknisnya ada berbagai macam teknik pengujian terutama dalam jumlah materi uji. Namun, maksimal ada sekitar 12 materi uji oleh lembaga resmi yang berbadan hukum. Salah satu syarat yang didasarkan yakni wartawan itu harus berasal dari perusahaan pers yang berbadan hukum, khusus penerbitan pers.

“Pentingnya UKW ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kemampuan wartawan dalam menyajikan karya jurnalistiknya, bahkan ini sebagai rambu-rambu agar karyanya sesuai kaidah kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan Dewan Pers,” imbuhnya.

Sampai saat ini ada 27 lembaga penguji wartawan resmi. Namun, tercatat hanya ada 16 lembaga yang aktif melakukan UKW hingga saat ini.

Melalui proses pra UKW kali ini, para peserta diharap akan lebih siap dalam menghadapi berbagai materi ujian yang ditetapkan tim penguji, baik dalam persiapan berkasnya hingga pembuatan esai dan tahapan wawancara yang harus dilewati para peserta, supaya nantinya lebih fokus dan tidak bingung saat melaksanakan ujian.

Sebanyak tiga peserta diberi kesempatan bertanya, sebelum webinar yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB ditutup dengan memberikan tugas kepada peserta untuk membuat berita seputar workshop ini.
IMG-20200326-WA0007

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *