Skip to toolbar

Masyarakat Desa Cipedang meminta Kepada Bupati Lebak Agar ASN Netral Dalam Pemilihan Kepala Desa

IMG-20210924-WA0065

Masyarakat Desa Cipedang meminta Kepada Bupati lebak Agar ASN Netral Dalam Pemilihan Kepala Desa
Screenshot_2019-01-18-19-47-42-1

Cipedang, Wanasalam kabupaten lebak– warga masyarakat dan pemuda desa cipedang meminta kepada bupati lebak iti oktaviani dan badan kepegawaian dan pengemban sumberdaya manusia kabupaten lebak untuk tegas menerapkan aturan atau sangsi apabika ada pelanggaran ketidak di siplinan oleh aparat sipil negara (ASN) apabila menjadi tim sukses (Timses) atau terlibat dalam sosialisasi dukungan untuk calon di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Jika ada untuk di jatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) PP No. 53 Tahun 2010 tentang kedisiplin PNS.

Selain itu diatur dalam Pasa 9 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi
semua golongan dan partai politik.

Hal itu disampaikan Oleh Agus warga desa cipedang, Selasa (24/9/2021). Yang mana kami warga masyarakat desa cipedang kecamatan wanasalam meminta kepada bupati lebak seluruh ASN tidak boleh berpolitik. Kalau di Pemilu dilarang, di Pilkades juga sama. Kalau hanya masyarakat yang diatur, sementara ASN tidak, itu namanya tidak adil sedangkan posisi ASN dalam undang-undang sudah sangat jelas, yakni mengambil posisi netral.

sambungnya biasa di sapa kang Al. Dia mengatakan ASN juga memiliki hak demokrasi untuk memilih siapa yang berhak menjadi pemimpin. Namun, secara spesifik setiap ASN dibatasi untuk terlibat secara langsung dalam memenangkan calon tertentu.

lanjut, Kami juga menghimbau kepada semua ASN silahkan memilih calon yang disukai. Asal jangan ikut-ikutan dalam tim sukses. Mudah-mudahan dengan netralnya itu semuanya aman”.
(Arny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *