Skip to toolbar

Merasa Terpojok, Liliana Kartika Klarifikasi dan Menjelaskan Kronologi dan Kerjasama yang Tidak di Bayar Ali Chandra.

IMG_20220406_012039

Jakarta, vocnewsindonesia.com- Terkait pemberitaan di media ini yang berjudul Ali Chandra Melapor Eks Calon Kuasa Hukumnya yang diunggah pada tanggal 30 Januari 2021 lalu, membuat Liliana Kartika merasa dirinya terpojok.

Hal tersebut disampaikannya dalam surat Permohonan hak jawab yang sekaligus mengklarifikasi atas pemberitaan yang menjelaskan kronologis permasalahan.

Dalam suratnya, Liliana minta agar artikel tersebut untuk di hapus karena telah menimbulkan kerugian yang menyebabkan nama baiknya tercemar. Karena namanya tidak di sensor atau berbentuk inisial.

Berikut isi berita yang di klarifikasi : Banten- Merasa dicemari nama baiknya, Ali Chandra melaporkan eks calon kuasa hukumnya Liliana Kartika, SH yang berkantor di Karawaci, Tangerang, Banten pada Jumat(29/1) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Diterima oleh Penyidik Yusuf, Ali menyampaikan awal muasal terjadi konflik saat ia ingin memakai jasa kuasa hukum tersebut. Ternyata Liliana di tengah perjalanan waktu justru menyeberang membela Abun, lawan Ali dalam satu perkara. Yaitu saat Ali berselisih dengan Tjhan Budiyakno Chandra alias Abun adalah saudara tertua dari Ali Chandra.

“Saya tidak terima dengan pernyataan yang dikirim oleh Liliana. Kapan saya menipu, dan siapa yang dirugikan. Berapa nilai kerugian orang tersebut?” Jelas Ali berapi-api di depan penyidik.

Pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan memaki-maki orang lain kemungkinan terjerat pasal 27 UU yaitu setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Atas berita tersebut, Liliana Kartika membalasnya dengan lengkap melalui surat sebagai bentuk Klarifikasi.
Berikut bunyi isi surat Klarifikasi yang media ini terima ;

IMG_20220406_012039

IMG_20220406_012054

IMG_20220406_012112

Dengan dimuatnya hak jawab, maka redaksi telah memberikan ruang kepada pihak yang merasa namanya dirugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *