Skip to toolbar

UU POLISI Harus diAmandemen dan Kembali Kepada UU1945 yang Asli.

IMG-20221025-WA0002

UU POLISI Harus di Amandemen dan Kembali Kepada UU1945 yang Asli.
Screenshot_2019-01-18-19-47-42-1
Jakarta, Harapan agar UU POLISI di Amandemen dan Kembali Kepada UUD 1945 yang Asli disampaikan oleh Mantan Pengawas KPK Abdullah Hehamahua yang disampaikan nya dalam Diskusi di hotel Sofyan, Cikini, (25/10).

Hal tersebut diutarakan akibat kinerja aparat Kepolisian yang belakangan terjadi di institusi Kepolisian Republik Indonesia, termasuk mencuatnya Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.

Menurutnya, Pertama Undang-Undang Polri harus diamandemen. Kembali ke UUD 1945 yang asli. Dimana kedudukan Polri itu dibawah Kementerian Dalam Negeri. Tidak lagi dibawah langsung Presiden,” kata Abdulah Hehamahua saat menjadi nara sumber diskusi bertajuk “Tegakkan Martabat Bangsa: Reformasi Total Polri Dimulai Dengan Audit Satgassus Merah Putih Segera”.

Tampil sebagai nara sumber lainnya Mantan Irjen Dephankam Letjen Marinir (Purn) Suharto, Pegiat Anti Korupsi Marwan Batubara, Tranparansi International, Usman Hamid.

Sementara terkait Satgassus Merah Putih, Abdullah Hehamahua, mendesak DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut sekaligus membongkar Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri.

“Tentunya Pansus yang dibentuk ini juga harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki integritas,” katanya.

Sehingga, lanjut Abdullah Hehamahua, bisa secara obyektif membongkar Satgassus. “Yang ketiga seluruh Kapolda harus dinonaktifkan. Sehingga kerja Pansus bisa leluasa”.

Yang tidak kalah penting, sambung Abdullah, DPR RI harus memanggil Presiden. Sebab Polri langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Jadi Presiden wajib dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban terkait Satgassus Merah Putih ini.

Sementara Suharto justru merasa pesimis Presiden akan melakukan langkah tegas atau reformasi terhadap institusi Polri. “Karena selama ini Polri memang dijadikan alat Presiden untuk meraih sekaligus mengamankan kekuasaannya,” kata Suharto.

Jadi, lanjut Suharto, kalau hanya mendengungkan reformasi Polri itu sama saja mengikuti keinginan pemerintah. “Yang harus dilakukan adalah mereformasi pemerintahan secara keseluruhan”.

Artinya, harus dilakukan revolusi. Rakyat harus bersatu untuk bergerak melakukan revolusi untuk memperbaiki kondisi bangsa yang sudah sangat carut-marut ini.

Suharto berharap revolusi bisa menghasilkan kesepakatan agar Bangsa Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 yang asli.

Polisi dengan kewenangan yang berlebih ikut bermain politik. “Karena selama ini Polri memang dijadikan alat Presiden untuk meraih sekaligus mengamankan kekuasaannya,” kata mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto ini.

Pembicara lain, Marwan Batubara mengatakan ” ada dugaan Satgasus berperan menjadi salah satu organ penting untuk mensukseskan Capres-Cawapres dukungan rezim oligarkis, termasuk dalam mengepul dana dan promosi media secara massif. Satgasus terindikasi pula terlibat dalam kasus pembantaian enam pengawal HRS di KM 50 jalan Tol Jakarta Cikampek. Dalam kasus ini, Sambo berperan sebagai pimpinan penanganan kasus dengan didukung oleh sekitar 30 anggota Satgasus” Katanya.

Lebih lanjut Marwan mengatakan, modus manipulasi serta rekayasa kasus dan penghilangan barang bukti, hingga penggusuran TKP seperti terjadi pada rest area KM 50, merupakan kejahatan berkategori mafia di atas, termasuk kejahatan politik, maka pembubaran Satgasus oleh pemerintah melalui Kapolri Sigit, tanpa pertanggungjawaban, pada 11 Agustus 2022 yang lalu, sangat tidak cukup, Pungkasnya.

Arny
IMG-20200326-WA0007

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *