Liliana Kartika Lapor Polisi Kejahatan Asuransi Panin Life dan Equity Life

Liliana Kartika Lapor Polisi Kejahatan Asuransi Panin Life dan Equity Life
Laporan Minarni djufri.MP
Jakarta, vocnewsindonesia.com- Liliana Kartika, SH Kuasa Hukum Devi Yuliana Melaporkan PT. EQUITY LIFE INDONESIA ke Polda Metro Jaya No ; LP/B/4171/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan di buat karena perusahaan Asuransi tersebut dinilai telah merugikan klien kami, ujar Liliana Kartika Pengacara yang banyak membela nasabah Asuransi yang dirugikan karena claimnya tidak diindahkan pihak asuransi.
Liliana Kartika menjelaskan kronologi duduk persoalannya dengan mengatakan, bahwa Alm. Yudi awalnya mengajukan permohonan kredit kepada PT. BANK KEB HANA INDONESIA, dalam PERJANJIAN KREDIT KONSUMSI oleh PT. BANK KEB HANA INDONESIA ada kewajiban yang harus diikuti atau dilaksanakan oleh Alm. Yudi pada pasal 5 ayat 4 yang berbunyi “Asuransi Jiwa DEBITOR atas biayanya sendiri wajib menutup asuransi jiwa dengan Banker’s Clause BANK sesuai dengan Jangka Waktu Fasilitas Kredit Konsumsi dengan nilai pertanggungan sebesar jumlah pokok Fasilitas Kredit Konsumsi tersebut dalam Pasal 2”. Asuransi Jiwa yang ditunjuk adalah PT EQUITY LIFE INDONESIA.
PERMASALAHAN
Bahwa dalam petikan “Deklarasi pernyataan diri” pada SPAJK, berbunyi “TERTANGGUNG TELAH MEMBERIKAN KUASA (KARENA IKTIKAD BAIK) KEPADA PENANGGUNG (PT EQUITY LIFE INDONESIA) UNTUK MENDAPATKAN SELURUH SEMUA CATATAN RIWAYAT KESEHATANNYA” tanpa ada unsur memalsukan data, keterangan palsu atau penipuan.
Jadi dengan dibayarkan premi selama 15 tahun dan seharusnya Polis terbit. Karena sampai berita ini diturunkan polis tidak pernah diberikan. Tertanggung dan PT EQUITY LIFE INDONESIA telah terjadi kesepakatan tentang Asuransi / pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 246 KUHD Jo. Pasal 247 KUHD berisikan syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata sejalan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, PERJANJIAN KREDIT KONSUMSI antara Tertanggung dan PT EQUITY LIFE INDONESIA berlaku sebagai Undang- undang bagi para pihak dan perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik ;
Semenjak hidup, Alm. Yudi tidak pernah mendapatkan Polis Asuransi dari PT BANK KEB HANA INDONESIA atau PT EQUITY LIFE INDONESIA.
Pada bulan November 2020 Tertanggung Mengalami Sakit Tipes. Dalam catatan pemeriksaan pada tanggal 23 November 2020, menurut Dr. Sony Sutrisno, SpRad, dari Rumah Sakit St. Carolus Summarecon Serpong. Tertanggung (Bapak Alm. Yudi) diperiksa di bagian radiologi (Thorax AP / PA – Rontgen) yang dilihat dari petikan hasil pemeriksaan “Jantung Besar dan Bentuk Baik, Aorta Baik, Tak tampak kelainan radiologis pada jantung” ;
Tanggal 11 Desember 2020 Alm. Yudi, meninggal dunia. Menurut Sertifikat Medis yang dikeluarkan oleh RS. Bethsaida Hospital. Rekam Medis no: 00070336, penyebab kematian Alm. Yudi adalah ICH (Intracranial hemorrhage) atau Hemorrhagia cerebral.
Menurut sumber yang dikutip : https://id.wikipedia.org/wiki/Hemorrhagia _cerebral Penyebab Kematian Tertanggung “Hemorrhagia cerebral adalah pendarahan dalam otak atau disekitar otak”.
Tanggal 11 Februari 2021 PT. BANK KEB HANA INDONESIA surat No. 059/POS-Indv/II/2021. Berisikan tidak dapat memproses pembayaran klaim meninggal produk Asuransi Jiwa Kredit dan membatalkan kepesertaan Tertanggung alm Yudi secara sepihak oleh PT EQUITY LIFE INDONESIA,
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No 32/SEOJK.05/2016 – TENTANG SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI MELALUI KERJA SAMA DENGAN BANK (BANCASSURANCE) – Bab V Aspek Perlindungan Konsumen No 12 dan 13 yang berbunyi “(12) Ikhtisar polis, sertifikat polis asuransi, atau tanda bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 10 harus disampaikan kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta. (13). Perusahaan harus memastikan bahwa ikhtisar polis, sertifikat polis asuransi, atau tanda bukti kepesertaan telah diterima oleh calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta. SAMPAI LAPORAN POLISI INI POLIS TIDAK PERNAH DITERIMA AHLI WARIS
Liliana Kartika sebagai pengacara yang sudah berpengalaman mengurus kasus asuransi ini mengharapkan agar uang Claim segera dibayarkan dengan pertimbangan hukum dan peraturan OJK yang telah dilanggar oleh PT EQUITY LIFE INDONESIA dan PT. BANK KEB HANA INDONESIA
Meskipun Devi Yuliana telah menjadi Seorang Single Parent yang harus berjuang untuk menghidupi seorang anak yang tidak lagi memiliki figur seorang ayah. Devi Yuliana merasa terbeban untuk tetap menjalankan kewajibannya, dengan masih membayar angsuran pinjaman kepada PT BANK KEB HANA INDONESIA.
Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pihak PT. Equity Life Indonesia dan PT. BANK KEB HANA INDONESIA agar nasabah-nasabah percaya dengan Lembaga Asuransi ini, ujar Liliana Kartika, seraya berharap sudah selayaknya dan sepatutnya uang claim Asuransi Jiwa alm Yudi dibayarkan.