Skip to toolbar

PIKIRAN DN-PIM Indonesia 2023: Indonesia Maju Antara Cita dan Fakta

20230110_141041

Jakarta – Memasuki Tahun 2023, sebagai tahun politik, Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM) akan menyampaikan Pikiran untuk Indonesia Maju: Indonesia 2023, Antara Cita dan Fakta.

Pergerakan Indonesia Maju (PIM) sebagai gerakan rakyat Indonesia lintas agama, suku, profesi, dan gender sangat prihatin terhadap kondisi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia yang diliputi aneka masalah dan tantangan.

PIM : Kembali Kepada Nilai-Nilai Dasar PANCASILA Dan UUD 45
Pergerakan Indonesia Maju (PIM) adalah gerakan rakyat Indonesia lintas agama, suku, profesi dan gender yang didirikan pada tahun 2016, menyatakan prihatin dengan kondisi kehidupan Demokrasi di Indonesia.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Umum DN PIM Prof.Dr.Din Syamsuddin bersama sejumlah Pengurus Pusat Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM) dalam jumpa pers yang dilaksanakan di gedung Jakarta Kidney Centre, jl. Warung Jati Barat 30, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Pergerakan Indonesia Maju (PIM) adalah gerakan rakyat Indonesia lintas agama, suku, profesi, dan gender yang bergerak bersama utk kemajuan bangsa atas dasar Tiga K: Kemanusiaan, Kemajemukan, Kebersamaan. Dewan Nasional Pergerakan Maju (DNPIM) mencermati secara seksama perkembangan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia selama beberapa tahun terakhir menyampaikan pikiran sebagai berikut:

Sebagai organisasi yang bergerak bersama untuk kemajuan bangsa atas dasar tiga K : Kemanusiaan, Kemajemukan, Kebersamaan, maka di awal tahun 2023 ini DN PIM menyampaikan delapan poin penting bagi seluruh rakyat Indonesia utamanya Eksekutif dan Legislatif.

Berikut delapan point yang dibacakan secara bergantian oleh pengurus Dewan Nasional PIM masing-masing Dr. Ulla Nuchrawaty, Dr. Fadhilah Suralaga,dr.Widya Murni, Dr. Amirah Nahrawi, Dr. Tifauzia Tyassuma, Y Handojo BS, Prof. Dr. Rochmat Wahab, Dwiki Dharmawan, dan pengurus lainnya, Ahmadie Thaha dan Umat Husin.

Dewan Nasional Pergerakan Maju (DNPIM) mencermati secara seksama perkembangan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia selama beberapa tahun terakhir menyampaikan pikiran sebagai berikut:

Memprihatinkan kondisi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yg diliputi oleh fakta dan gejala goyah dan goyangnya sendi-sendi kemajemukan dan persatuan bangsa. Hal demikian mengejawantah dalam bentuk adanya gejala perpecahan dan pertentangan antar kelompok, baik dengan sentimen keagamaan maupun perbedaan kepentingan politik, Keadaan diperkeruh oleh oleh para buzzer dan agitator yang menyesaki ruang publik dengan ujaran-ujaran kebencian, agitasi dan sinisme yang telah dan potensial membawa bangsa ke dalam pembelahan sosial-politik.
Dalam pada itu, kehidupan bangsa dan negara mengalami kelangkaan kepemimpinan hikmah dan kenegarawanan yang mengayomi dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia. Kelompok-kelompok kepentingan politik cenderung mengedepankan keakuan, keserakahan dan ketamakan politik untuk berkuasa dan melanggengkan kekuasaan.
Indonesia mengalami defisit bahkan kebangkrutan demokrasi (bancrupty of democracy). Menurut The Economist Intelligence Unit (EIU) pada Pebruari 2022 Indonesia berada pada peringkat ke 52 dari 167 negara dengan skor 6,71, yang membawa Indonesia pada kategori negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy). Perkembangan pasca Pebruari 2022 tentu akan membawa indikator lebih buruk dengan adanya kecenderungan Pemerintah mengakumulasi kekuasaan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Sebagai contoh dari hal di atas adalah adanya UU tentang Cipta Kerja yg dikenal sebagai Omnibus Law yang sejak pembahasannya banyak dikritik khususnya oleh kaum buruh, namun Pemerintah dan DPR menutup mata, telinga, dan hati. Kini UU yg sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat utk dilakukan perubahan, justeru dijawab dengan PERPPU tentang Cipta Kerja dengan dalih adanya kegentingan memaksa yang tidak faktual. Jika PERPPU ini disahkan dan diterapkan maka semakin memperburuk kehidupan rakyat khususnya kaum buruh. Pendekatan-pendekatan demikian akan mengukuhkan kekuasaan negara mengarah kepada kediktatoran konstitusional (constitutional dictatorship).
Dalam Bidang Hukum, Indonesia semakin jauh dari Negara Berdasarkan Hukum. Penegakan hukum mengalami masalah mendasar yakni rendahnya integritas penegak hukum, yg bahkan sering melanggar hukum itu sendiri. Ungkapan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas nyaris terabaikan dan dianggap sebagai bukan masalah.
Dalam Bidang Ekonomi kehidupan bangsa dan negara masih ditandai oleh adanya kesenjangan antara kelompok kaya dan rakyat miskin. Amanat Konstitusi tentang ekonomi kekeluargaan dan sumber daya alam dikuasi oleh negara untuk dimanfaatkan bagi sebesarnya kemakmuran rakyat tidak menjadi kenyataan. Penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh pihak asing merupakan fakta tak terbantahkan. Hal ini diperburuk oleh tindak pidana korupsi yg masih merajalela, bahkan di lingkaran dekat kekuasaan. Dalam keadaan demikian, pembengkakan hutang negara (pada Desember 2022 mencapai 7, 554 Triliun Rupiah) menjadi beban negara dan rakyat yg berat. Ketiadaan demokrasi ekonomi dan demokrasi politik merupakan faktor penyebab utama
kebangkrutan sebuah negara.
Dalam bidang budaya kehidupan bangsa tidak baik-baik saja. Modal sosial-budaya bangsa yang kuat seperti keramah tamahan, kegotong royongan, atau daya juang tergerus oleh perkembangan dalam kehidupan politik dan ekonomi. Sebagian warga bangsa terjebak ke dalam budaya_ individualistik, materialistik, pragmatis, dan hedonistik. Pengembangan kultural bangsa oleh agama-agama menghadapi tantangan dampak struktural yang merusak. Hal ini dipengaruhi pada strategi pembangunan yang menekankan pembangunan infrastruktur fisik dan mengabaikan pembangunan infrastruktur non fisik (mental spiritual). Dampak Pandemi Covid-19 pada terjadinya “kehilangan generasi” (generation lost) belum dapat teratasi dengan baik bertambah dengan strategi pendidikan dan kebudayaan yang kurang berorientasi pada pendidikan nilai dan pembentukan watak bangsa (nation and character building).
Semua itu menuntut adanya perubahan mendasar dalam kehidupan bangsa dan negara. Dewan Nasional Pergerakan Maju mengusulkan kepada Penyelenggara Negara dan seluruh keluarga bangsa pikiran-pikiran sebagai berikut:
A. Mengembalikan kehidupan bangsa dan negara ke nilai-nilai dasar yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa dan negara pada 18 Agustus 1945. Untuk itu) diperlukan adanya_ kearifan, kebijaksanaan, dan kenegarawan segenap partai politik dan politisi, serta
kelompok-kelompok bangsa lainnya.
B. Untuk itu diperlukan moratorium pembentukan Undang-Undang, Peraturan Peraturan, dan Kebijakan Pemerintah yg bertentangan dengan jiwa, semangat, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Asli), khususnya dalam bidang politik dan ekonomi, seperti tentang Pemilu, perdagangan dan investasi.
C. Dalam Bidang Politik, Pemilu di Indonesia agar disesuaikan dengan amanat Sila Keempat Pancasila, yaitu dengan menegakkan secara sejati kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai dan apalagi kedaulatan pimpinan partai. D. Dalam Bidang Ekonomi, Pemerintah segera menerapkan kebijakan berpihak rakyat (affirmative actions), menghilangkan pengaruh kaum _ oligarh, memberantas korupsi secara konsisten dan konsekuen, dan mengurangi hutang luar negeri. E. Menegakkan Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum dengan melakukan reformasi di tubuh lembaga penegakan hukum. F. Dalam pada itu, seluruh elemen dan komponen bangsa agar menahan diri dari segala upaya perpecahan dan pemecahan bangsa dengan mengedepankan kebersamaan dan kerja sama atas dasar Kemanusiaan, Kemajemukan dan Kebersamaan.

Arny
IMG-20200326-WA0007

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *