Skip to toolbar

Tiga Tahun Belum Lunasi Jasa Hukum, Bos Mata Elang Hendra Lie Terancam Digugat

Screenshot_20230202-095340_Chrome

vocnewsindonesia.com – Jakarta, Lama tak terdengar Bos Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) Hendra Lie dikabarkan akan digugat oleh mantan lawyer yang tergabung di Andita’s Law & Firm. Rencana gugatan menyusul kewajiban pembayaran jasa hukum yang belum juga diselesaikan Hendra Lie terkait kasus Ancol Beach City yang sudah di eksekusi pengadilan.

Managing Andita’s Law & Firm Hugo Singarimbun, SH melalui release resmi menyampaikan perihal rencana terkait mangkirnya Bos Mata Elang dari kewajiban lawyer fee yang belum diselesaikan oleh pihak mantan principalnya tersebut.

“Intinya kami sudah lama menagih dan berkirim surat tagihan terakhir pada 14 Desember tahun 2022 lalu. Tapi niat kami menjaga hubungan baik sampai saat ini, belum juga mendapat atensi positif,’’ papar Hugo kepada media, dikawasan Basura Mall, Jakarta, Rabu (17/2/23)

Padahal, lanjut Hugo yang juga Putra Sulung Almarhum Tonin Tachta Singarimbun, kasus sudah ditangani sejak bapaknya masih hidup tersebut tiga tahun lalu hingga meninggal. Mengapa pihak Hendra Lie tidak juga menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran?

“Wajar kalau kami berharap agar kenangan masa lalu biar tutup buku. Tapi sampai kapan bisa berharap kalau tidak ditanggapi serius dan terkesan mau menang sendiri. Maka tidak ada pilihan akan tindak lanjuti dengan langkah hukum secepatnya melalui gugatan formil,’’ lanjut Hugo.

Hugo mengakui jika pihak principal telah merespon dengan mengirim utusannya, Yosafat yang juga kordinator security MEIS. Akan tetapi, dari dua kali pertemuan tidak juga ada titik temu. Padahal pihaknya telah memberikan keringanan mengurangi 70 persen dari jumlah tagihan seharusnya.
“Sebenarnya kami sudah sangat merendahkan diri dengan mendiskon hingga hanya tersisa 30 persen dari nilai tagihan semestinya. Jadi tagihannya sangat kecil dan tidak ada artinya bagi hubungan baik. Tapi diluar dugaan kami Pak Hendra Lie hanya mau bayar 10 persen dari nilai tagihan. Itupun dengan cara mencicil 10 kali. Itu kan lucu… dan penghinaan bagi kami,’’ tegas Hugo.

Seperti diketahui, Hendra Lie pernah menggunakan jasa firma hukum Andita’s Law yang didirikan Tonin Tahta Singarimbun, SH saat berseteru hukum dengan Dirut PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) Fredie Tan terkait kasus Ancol beach City. Sebelumnya, Hendra Lie juga menggunakan jasa hukum beberapa firma, diantaranya Hendri Yoso Diningrat, SH, Boyamin Saiman dan pengacara dari Bali Ni Sukamti, SH.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya mengabulkan gugatan WAIP menyusul ditolaknya kasasi MEIS oleh pengadilan hingga putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Gedung Mata Elang internasional Stadium atau Ancol Beach City pun dieksekusi pihak pengadilan pada Februari 2020.

Namun, tiga tahun berselang pasca ekseskusi Hendra Lie belum juga menuntaskan kewajiban lawyer fee, hingga berujung ancaman gugatan. Sampai berita ini diturunkan, redaksi berusaha mengkonfirmasi pihak Hendra Lie. Hanya pihak sekuriti yang bisa dikonfirmasi.

“Soal itu kami tidak tahu menahu. Tanya langsung aja sama bos yang memerintahkan. Karena bukan kewenangan saya menjawab. Saya hanya satpam biasa. Apa mandat beliau ya itu yang bisa saya sampaikan,’’ jawab Josafat kepada Hugo, singkat.

Arny
IMG-20200326-WA0007

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *