Skip to toolbar

MA Di Mohon Perlakuan Yang Adil Dan Independen

Screenshot_20230508-124525_Chrome

MA Di Mohon Perlakuan Yang Adil Dan Independen

Jakarta – vocnewsindonesia.com, 26-April -2023 – Kuasa Hukum Johannes Juman Budiman (JJ Budiman ) atas nama Yasteti Sebagai Klien memohon peninjauan kembali berdasarkan surat kuasa khusus yang terdaftar di Kepaniteraan pengadilan Negeri Bukit Tinggi no 50/pdt.PK/2023/PN.BTT tanggal 17 Februari 2023.

Dalam surat, JJ Budiman Selaku kuasa Hukum YASTETI mengatakan sidang penyumpahan Bukti -bukti baru sebagai dasar untuk di lakukan pemeriksaan di tingkat PK di Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah selesai , tetapi saya merasa perlu memberikan keterangan tambahan sebagai bahan koreksi bagi Lembaga Tertinggi dan Benteng Terakhir untuk mendapatkan Keadilan yang Hakiki. Maka Bukti bukti dan Fakta fakta baik yang terungkap dalam persidangan (sidang permohonan PK) maupun Fakta Fakta yang terungkap di luar Persidangan dalam perkara INCASU, yang materinya sangat berkaitan erat dengan segala macam tipu muslimah dan penuh Rekayasa yang selama ini di mainkan oleh para Mafia -Mafia baik di pengadilan maupun di Instansi lainnya di luar pengadilan, Yang Terkait dengan Obyek yang di sengketa .

“Bahwa rentan waktu 3 (tiga) bulan saya mempelajari secara menyeluruh Riwayat Tanah dan Dasar Kepemilikan dari Klien kami dapat kami simpulkan dan Pertanggungan jawaban di hadapan Hukum kalau klien kami adalah pemilik Sejati Atas Tanah Incasu Inlites.,Namun Karena pihak lawan sebagai penyerobot dan pencuri Hak Orang atas Tanah yang buka miliknya dan di dukung oleh para pemangku Adat dengan membuat segala macam rekayasa bukti bukti dan keterangan palsu agar para pencuri atau penyerobot di berikan keleluasaan untuk mendirikan bangunan di atas lahan milik klien kami yang SHM nya sudah lebih dahulu terbit lebih dari 20 tahun yang lalu .lanjut JJ Budiman .

Dan lebih paranya lagi hasil Rekayasa ini di kuatkan oleh Hakim Hakim Nakal yang gemar bina perkara bukan menyelesaikan perkara, bahkan mereka bersama sama memutuskan dan memenangkan pihak penyerobot atau pencuri atas Hak tanah milik klien kami.tambah sang pengacara.

“Bahwa sesungguhnya bukti kepemilikan klien atas tanah INCASU Inties sangat Paripurna dan tidak perlu diragukan lagi keabsahannya dengan melihat pada bukti bukti yang akan kami sampaikan berikut ini , namun sebelum kami lebih jauh membahas dasar dasar hukum untuk menguatkan bukti bukti kepemilikan klien kami, perlu kami sampaikan bukti -bukti Fakta fakta hukum yang kami temui di lapangan.
Antara lain :
” Surat Keterangan Nomor 58/2023/skb / 96.yang di keluarkan oleh Kepala Desa Surau Kamba tanggal 9 Juni 1996.

” Surat pernyataan Pemilik Tanah tanggal 24 Juni 1996 yang di tanda tangani oleh RADJUNAH dan NURAMAH, dan turut di tanda tangani atau di ketahui oleh Penghulu Suku langsung Basyir Ibrahim (Datu Magkuto Bas )dan di setujui oleh MAMAK kepala Waris ( NUKMAN ST. SRI.MARAJO) dan di ketahui oleh KAN AMPANG GADANG dan Selurih Ahli Waris turut bertanda tangani di setujui juga oleh seluruh pemilik tanah yang berbatasan dengan (Sa’diyah, H.Amin,H.Samsuardi,Pesantren, Sumiarni,Atriamedi Dato Bandaro,Siti Anjir ,Hanifah,Riwani,Lisma dan Anisar)semuanya turut menanda tangani dan di ketahui oleh pemerintahan tingkat Kecamatan dan Desa tertanda masing-masing :
Kepala Desa Surau Kamba.P.H Sutan dan Camat IV angkat Candung Reg No. 019/SK/14-VIII-1996. Drs Israimal .NIP 010154054.

Surat Ukur dan Gambar Situasi tanggal 14 September 1996 sesuai daftar isinya No 249 dan tanggal 23 Juni 1998 No 658.

” Jawaban Tergugat III( BPN ) Kabupaten Agam dalam Perkara No 01/pdt.G/ 2020/ PN.Bkt serta Perkara No 22/ pdt.G/2020/PN.Bkt , yang di tanda tangani oleh GLANOKVIXADRYZEB.SH dan ALFERO SAPUTRA. SH.

“Dalam Keduduka sebagai tergugat 3 yang dalam hal ini telah mewakili Kepentingan Pemerintah ( KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG) BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Agam SUMBAR.

” Surat Pernyataan yang di tanda tangani oleh:YOSERIZAL. SH. dan ASNIL ABDILLAH
SH.

Arny
IMG-20200326-WA0007

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *