Lewat ke baris perkakas

Forum silaturahmi Lintas Generasi "Surat Somasi Untuk SBY."


Laporan Minarni Djufri MP
Jakarta – Minggu (19/8) vocnewsindonesia.com – Jabatan anggota DPR RI merupakan jabatan tinggi Dan merupakan salah satu pilar
Tegaknya Negara Republik lndonesia.Presconpresnce bertempat di Bakoel kopi Menteng Jakarta Pusat. (19/8).
Demikian tingginya jabatan ini,sehingga ada Kode Etik yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya.
Ketika kode etik ini dilanggar, maka gugurlah martabat, kehormatan, Citra, dan
Kredibilitasnya sebagai wakil rakyat.
Pasal 3 Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat RI menegaskan bahws Aggota DPR RI wajib bertakwa kepada Tuhan YME, berjiwa Pancasila, taat pada UUD 1945 dan
peraturan peraturan, berintegritas tinggi, dengan sesantiasa
menegakkan kebenaran dan keadilan.
Menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi
manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat.
Mematuhi peraturan tata tertib
DPR RI, menujukkan profesionalisme sebagai anggota, dan selalu berupaya meningkatkan kualitias dan kinerjanya.
Penggunaan gelar akademik oleh anggota DPR RI,merupakan salah satu perbuatan yang harus menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan ketundukan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunan gelar
akademik.
Gelar yang digunakan dan diumumkan kepada masyarakat harus sesusai dengan fakta sebenarnya, dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-uadangan, disebut sebegai tindak pidana pemalsuan gelar akademik.
Beberapa waktu yang lalu, ada beberapa masyarakat membuat laporan kepada
Forum Slaturahmi Alumni (FSA) Himpunan Mahasiswa Iskam (HMI) Lintas Generasi, yang menyebutkan bahwa salah satu Anggota DPR RI dari Partai
Demokrat, diduga kuat menggunakan gelar palsu.
Anggota DPR RI tersebut saat ini kembali maju sebagai Calon Anggota DPRI RI dari salah satu daerah pemilihan di Jawa Barat.
Setelah kami telesuri, ternyata anggota DPR RI tersebut sudah duduk sebagai anggota DPR RI selama dua periode.
Yakni periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari daerah pemilihan yang sama.
Saat ini yang bersangkutan maju untuk ketiga kalinya.
Jadi setidaknya, hampir sepuluh tahun Anggota DPR RI ini malang melintang menggunakan gelar palsu ini.
Indikasi gelar palsu ini berdasarkan beberapa fakta berikut:
1. Pada tabun 2009 yang bersangkutan dalam alat peraga kampanyenya selalu
menggunakan gelar SE dan MM, lalu Pada tahun 2014 yang bersangkutan dalam
alat peraga kampanyenya selalu menggunakan gelar BBA dan M.Si.
Pada saat ini yang bersangkutan mengguankan gelar M.Si saja dalam daftar calon anggota legislative sementara di dalam situs Komisi Pemilihan Umum RI.Berdasarkan data yang tertera di situs resmi DPR RI
2.pada tahun 1992-1995. yang bersangkutan menempuh pendikan Marketing di State
University of New York at Stooty Brook (USA), dan pada tahun 1995-1997 ia menempuh pendidikan di Dowling College (USA) dengan dua jurusan sekaligus, yakni Marketing dan Mathematics.
3 Bagaimana mungkin, kuliah di luar negeri namun mendapat gelar Sarja Ekonomi (SE) dan Master Management (MM).Ini bertentangan dengan pasal
93 pasal 28 UUl Nomor 12 .
kembali maju sebagai Calon Anggota DPRI RI dari salah satu daerah pemilihan di Jawa Barat.
Setelah kami telesuri, ternyata anggota DPR RI tersebaet sudah duduk sehagai anggota DPR RI selama dan periode. Yakni periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari daerah pemilihan yang sama.
Sat ini yang bersangkutan maju untak ketiga alinya.
Jadi setidaknya, hampir sepuluh tahun Anggota DPR RI ini malang melintang menggunakan gelar palsu ini.
Indikasi gelar palsu ini berdasarkan beberapa fakta berikut:
1. Pada tabun 2009 yang bersanugkutan dalam alat peraga kampanyenya selalu
menggunakan gelar SE dan MM, lalu Pada tahun 2014 yang bersangkutan dalam alat peraga kampanyenya selalu menggunakan gelar BBA dan M.Si.
Pada saat ini yang bersangkutan mengguankan gelar M.Si saja dalam daftar calon anggota
legislative sementara di dalam situs Komisi Pemilihan Umum RI;
Berdasarkan data yang tertera di situs resmi DPR RI
2.pada tahun 1992-1995. yang bersangkutan menempuh pendidikan Marketing di State
University of New York @ Stooty Brook (USA), dan pada tahun 1995-1997 ia menempuh pendidikan di Dowling College (USA) dengan dua jurusan sekaligus, yakni Marketing dan Matbematic.
3 Bagaimana mungkia, kuliah di luar negeri namun mendapat gelar Sarja Ekonomi (SE) dan Maister Management (MM).
Ini bertentangan dengan pasal
93 no pasal 28 UUl Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar maksimal Rp1.000.000.000,-
4. Jika seseorang kuliah di luar negeri, maka ia wajib melakukan penyetaraan
ijazah pendidikan luar negeri di Kemenristek agar ia bisa menggunakan gelarnya di Indonesia dan guna melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
5. Pada tahun 2014, ia memakai gelar BBA dan M.Si pada alat peraga kampanyenya. Entah dari mana gelar BBA ini ia dapatkan. Sedangkan untuk
gelar M.Si, jika menilik dari laman http://www.dprgo.id, ia memperoleh gelar
4. Jika seseorang kuliah di luar negeri, maka ia wajib melakukan penyetaraan
ijazah pendidikan luar negeri di Kemenristek Dikti agar ia bisa menggunak
gelarnya di Indonesia dan guna melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
5. Pada tahun 2014, ia memakai gelar BBA dan M.Si pada alat peraga kampanyenya.
Entah dari mana gelar BBA ini ia dapatkan. Sedangkan untuk
gelar M.Si, jika menilik dari laman http://www.dprgo.id, ia memperolel gelar tersebut dari Universitas Dwipayana yang Ian tempuh Pada tahu 2011 -2013 pada jurusan Ilmu Administrasi.
Ketika kami cek di website korlap. ristekdikti, go.id tidak terdapat nama yang bersangkutan.
Selanjutnya ,kami mempertanyakan proses rekrutmen di partai Demokat yang membiarkan hal ini terjadi selama bertahun -tahun.
Hal ini tentu sudah pasti sangat menjunjung tinggi nilai nilai moral dan etika.
Dan ini adalah sebuah proseden buruk bagi NKRI dan partai Demokrat.
Berdasarkan paparan di atas,maka kami meminta kepada bapak Dr H. Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua Umum partai Demokrat agar membatalkan calon anggota DPR RI tersebut dari daftar calon anggota Legislatif partai Demokrat.
Jika dalam waktu paling lambat 1×24 jam sejak di tanda tangani nya surat ini, Bapak tidak melaksanakan tuntutan ini, maka kami akan membawa permasalahan ini sesuai dengan prusuder hukum yang berlaku.ujar Ketua Forum Silaturahmi Lintas Generasi sambil menutup acara ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *