Lewat ke baris perkakas

AIPI dan AIMI Selenggarakan Konferensi "Bertema Transfer Fiskal Untuk Kabupaten Kaya Hutan."

vocnewsindonesia.com- Jakarta- AIPI dan AIMI menyelenggarakan Konferensi bertema Transfer Fiskal Untuk Kabupaten Kaya Hutan.Insentif Menjaga Alam: Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Kaya Hutan.Bertempat Hotel Doubell Tree Cikini Jakarta pusat Selasa 18/9

Hadir sebagai Narasumber;

1. Dr. Sonny Mumbunan, peneliti Pusat Penelitian untuk Perubahan Iklim (RCCC UI), anggota ALMI

2. Bpk. Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan

3. Drs. Syarifudin, MM, Direktur Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri

4. Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

5. Prof. Satryo S. Brodjonegoro, Ketua AIPI

6. Perwakilan Bupati daerah kaya hutan

Kaya, tapi belum tentu makmur. Itulah problem yang dialami
sejumlah wilayah kaya hutan di Indonesia.

Dibandingkan wilayah lain, daerah-daerah itu kerap kehilangan kesempatan untuk memaksimalkan kegiatan ekonomi di wilayahnya.

Menyoal kondisi ini, Akademi lImu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dan Akademi llmuwan Muda Indonesia (AIPI)
menyelenggarakan konferensi bertema “Transfer Fiskal untuk Kabupaten Kaya Hutan” di Jakarta (18/9).

Konferensi tersebut akan mengangkat berbagai persoalan yang dihadapi wilayah kaya hutan, sekaligus menawarkan solusi ekonomi berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pusat Riset Perubahan lklim Universitas Indonesia (RCCC UI).

Acara ini terselenggara atas dukungan dari Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Indonesia.

Ketua AIPI Prof . Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan konferensi ini sejalan dengan misi AlPl dalam mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan di berbagai bidang, termasuk dalam pembuatan kebijakan.

Di hadiri lebih dari 30 bupati wilayah kaya hutan dalam konferensi ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi terbentuknya kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat, berdasarkan data yang akurat.

Konferensi “Transfer Fiskal untuk Kabupaten
Kaya Hutan” ini akan menghasilkan poin-poin rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based
policy) yang mempertimbangkan bukti dari hasil riset sekaligus memperhatikan aspirasi kabupaten- kabupaten kaya hutan terhadap mekanisme yang ideal dalam pandangan mereka
Di satu sisi, daerah kaya hutan harus menjaga hutan dan sumber dayanya sebagai sarana
penyerapan karbon dan pengaturan iklim, yang juga dinikmati banyak pihak termasuk di luar daerah.

Karena itu, mereka tidak bisa menjadikan hutan sebagai sumber pendapatan daerah misalnya dengan membuka perkebunan sawit atau aktivitas pertambangan. Di sisi lain, kabupaten bersangkutanlah yang menanggung biaya menjaga hutan.

Manfaat dan biaya yang tidak sepadan ini menjadi salah satu alasan mengapa hutan sulit dijaga dan sumber daya hutan terus-menerus mengalami degradasi.

Foto Bupati Luwu Utara- Hj Indah Putri Indriani.

Saat ini, kabupaten-kabupaten kaya hutan yang menyatakan diri sebagai kabupaten
konservasi, kabupaten hijau, atau kabupaten lestari, hanya menanggung beban biaya menjaga hutan, tanpa kompensasi apa pun” kata Dr. Sonny Mumbunan, anggota ALMI sekaligus peneliti
ekonomi RCCC Ul yang menggagas konferensi ini.

“Dengan kata lain, tidak banyak manfaat bagi kabupaten kaya hutan untuk menjaga hutan di wilayah mereka karena tidak ada keuntungan ekonomi bagi daerahnya,” ujarnya.

Akibatnya upaya perlindungan dan pemulihan hutan sulit
berjalan optimal.

Konferensi ini menawarkan mekanisme transfer fiskal berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai usulan kebijakan dan jalan keluar.

DAU dijadikan cara untuk menyepadankan biaya dan manfaat perlindungan hutan bagi kabupaten- kabupaten kaya hutan.

Tutupan hutan, baik hutan primer maupun sekunder, diusulkan menjadi salah satu aspek penentu besaran DAU yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Hal ini diharapkan dapat mendorong perlindungan hutan yang lebih maksimal.

Dengan begitu, berbagai
manfaat ekologis hutan seperti menjaga cadangan air, stabilitas tanah, dan ketahanan pangan dapat terus dinikmati generasi mendatang.

Skema serupa saat ini telah digunakan di sejumlah negara, di antaranya Brasil dan India. DAU dipilih berdasarkan pertimbangan berikut:

1.DAU akan menyediakan dana insentif yang cukup bagi daerah dibandingkan dana
perimbangan lain.
DAU memberikan diskresi bagi daerah untuk penggunaan dana tersebut.

2. DAU memberikan tambahan dana baru bagi daerah kaya hutan untuk membiayai kegiatan terkait perlindungan dan pemulihan hutan, bukan mengambil dana di daerah.

3 DAU dipandang mampu menyasar pencapaian hasil yang berdampak luas seperti penurunan emisi dari sektor berbasis lahan seperti kehutanan dan perkebunan.

4. Tutupan hutan diusulkan menjadi indikator tambahan dalam perhitungan DAU karena tidak memerlukan perubahan peraturan yang terlampau rumit. “Penambahan tutupan hutan dan bobotnya masih dapat dijadikan bagian dari indikator luas wilayah, seperti yang terjadi pada indikator luas wilayah laut selama ini.

Sehingga, penambahan tersebut cukup diatur dengan sebuah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Sonny.

Dengan begitu, tidak perlu mengubah Undang-
Undang No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Data luas tutupan hutan juga tersedia di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Data ini diperbaharui setiap tahun dengan tingkat akurasi yang terbilang tinggi, murah, dan
disebarluaskan KLHK secara berkala.

Tutupan hutan juga bisa menunjukkan performa pemerintah daerah dalam menjaga hutan dan menjadi penentu jumlah DAU yang dialokasikan di tahun
berikutnya (performance based)

.–Minarni Djufri MP (vocnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *