Perjanjian CEPA Mengancam Akses Obat Murah dan Kesehatan.
vocnewsindonesia.com EFTA dan BIT Indonesia gelar konferensi pers bertempat di Kaffeine KLINE, Jl. Duren Tiga Selatan Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Rabu (7/11).
Pemerintah Indonesia baru saja merampungkan perundingan Indonesia European Free Trade Association (IEFTA) di Bali. Perundingan tersebut ditutup dengan dicapainya kesepakatan dagang khususnya mengenai isu kesehatan dan isu sawit.
Ada indikasi bahwa kepentingan Indonesia atas pembukaan pasar sawit di pasar Eropa sangat kental mewarnai pertukaran kepentingan dengan isu kesehatan yang menjadi kepentingan Eropa.
Selain itu juga mengenai Perjanjian perlindungan investasi atau Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dengan Singapura yang telah ditandatangani pada 11 Oktober 2018 yang lalu.penandatanganan ini dilakukan ditengah keputusan Pemerintah melakukan reformasi terhadap perjanjian perlindungan investasi Indonesia akibat seringnya Indonesia digugat oleh investor asing di lembaga arbitrase internasional. Padahal, kasus terakhir yang dialami oleh Indonesia adalah adanya Gugatan perusahaan Singapura, Oleovest Pte.Ltd, terhadap Indonesia menyangkut kasus penanaman investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mengkei.
Dua perjanjian penting yang dirampungkan pada Oktober 2018 tersebut telah disepakati tanpa adanya informasi yang bisa diakses oleh publik, dan tanpa kontrol dari rakyat khususnya Parlemen. Kerahasiaan dan tidak transparansinya Pemerintah dalam menyepakati perjanjian tersebut telah menutup agenda demokrasi rakyat.
Hadir sebagai pembicara Rachmi Hertanti (Direktur Eksekutif IGJ Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi),Anggota Koalisi Serikat Petani Indonesia(SPI), Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Indonesia AIDS Coalition (IAC), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA), Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (WALHI).
Perjanjian perdagangan bebas antara EFTA dan Indonesia menyimpulkan secara substansi – Pada tanggal 1 November, negosiasi tentang perjanjian perdagangan bebas antara EFTA dan Indonesia disimpulkan dalam substansi, dengan Swiss. Ini mengikuti putaran terakhir negosiasi dan pertemuan yang intensif panggilan telepon antara Penasihat Federal Johann N. Schneider-Ammann dan Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan menteri perdagangan Enggartiasto Lukita.
Itu perjanjian berarti bahwa 98% barang Swiss akan dibebaskan dari bea masuk di jangka menengah.Dalam beberapa minggu ke depan, detail teknis yang tersisa akan diklarifikasi dan teks negosiasi akan dilakukan pada Konferensi Tingkat Menteri EFTA di Jenewa pada 23 November, dan perjanjian itu diharapkan akan ditandatangani sebelum akhir tahundiselesaikan dari perspektif hukum.
Deklarasi bersama tentang kesimpulan dari Kesimpulan dari perjanjian ini adalah tonggak dalam kebijakan perdagangan Swiss. Seperti halnya dengan perjanjian perdagangan bebas dengan Republik Rakyat Cina, Swiss telah berhasil menyimpulkan perjanjian dengan negara mitra utama sebelum Uni Eropa.
Perdagangan bebas kesepakatan adalah sangat penting bagi ekonomi Swiss: Indonesia adalah yang keempat di dunia negara terbesar dalam hal populasi dengan 260 juta penduduk, dan karena itu adalah sebuah pasar potensial utama. 98% barang Swiss akan dibebaskan dari bea cukai dalam jangka menengah.
Berkat perjanjian tersebut, hampir semua ekspor Swiss ke Indonesia (98%) akan dibebaskan bea cukai dalam jangka menengah. Oleh karena itu, semua sektor ekonomi akan menguntungkan dari industri makanan (keju, coklat dan kopi) hingga teknik dan pembuatan jam bahan kimia, farmasi, dan layanan, mis. sektor keuangan dan akses pasar untuk perjanjian perdagangan ree antara EFTA dan indonesia menyimpulkan secara substansi Mengenai masalah minyak sawit yang penting, para mitra menyepakati subquota untuk kelapa sawit dan kelapa sawitnya derivatif dengan rabat adat 20 hingga 40%, seperti yang dibahas antara federal pemerintah dan cabang terkait, agar tidak membahayakan produksi biji minyak dalam negeri
Minyak sawit: ketentuan yang jelas untuk menjamin keberlanjutan pertama, yang juga secara langsung relevan dengan produksi minyak sawit. Ini termasuk persyaratan untuk mematuhi dan menerapkan perjanjian lingkungan multilateral dan untuk menghormati dasar hak pekerja.
Lebih lanjut, perjanjian tersebut memuat ketentuan tentang mempromosikan pengelolaan sumber daya hutan berkelanjutan, khususnya dengan memberantas pembalakan liar.
Kedua, EFTA telah berhasil mengamankan kesepakatan tentang ketentuan khusus tentang minyak sawit Ketentuan itu mengandung kewajiban lebih jauh untuk memastikan produksi yang berkelanjutan dan perdagangan minyak sawit dan minyak nabati lainnya.
kembali, kekhawatiran Swiss tentang menjaga keberlanjutan sepenuhnya diperhitungkan perjanjian berisi ketentuan yang berkaitan dengan perdagangan dan pembangunan berkelanjutan.(vocnwes-MNRN ).