Prakarsa Gugatan Pidana dan Perdata Terhadap Perusahaan dan Badan Hukum Terlibat Kegiatan Teluk Jakarta Pemrakarsa
Foto dan Laporan Minarni Djufri MP
vocnewsindonesia.com-Jakarta – Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Gomes dan Rekan gelar temu Jurnalis bertajuk Prakarsa Gugatan Pidana dan Perdata terhadap perusahaan dan badan Hukum yang terlibat Kegiatan Teluk Jakarta Pemrakarsa. Bertempat rumah makan pondok Penus Taman Ismail Marzuki Menteng Jakarta Pusat. Sabtu (1/12).
Summary kasus Reklamasi Teluk Jakarta
1. MASALAH
Teluk Jakarta mulai timbul persoalan tersebut dimulai dengan terbitnya
Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara,
sebab dasar penyelenggaraan Reklamasi Utara bertentangan dengan Undang
Undang Dasar 1945, yaitu pelanggaran terhadap pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 dan pasal 1 tentang Kedaulatan serta pasal 33 tentang
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.
Hal ini dan masalah Reklamasi dilanjutkan era kepimpinan Gubernur Kepala Daerah sejak 1995 sampai dengan era Gubernur sampai saat ini, walaupun pernah ada pembatalan pembuatan reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta, namun sangat disayangkan, Gubernur saat ini malah menerbitkan Pergup untuk melanjutkan reklamasi Jakarta dengan berdasarkan aturan aturan hukum yang melanggar hukum.
Bahwa pergup yang ditertbitkan Gubernur saat ini melanggar pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 5 tersebut dan juga melanggar Undang Undamg pemerintahan daerah yang baru serta Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 22 tentang hak kewenangannya Dan melanggar Undang Undang nomorll tahan 1990 pada pasal ayat 1-20 serta melanggar Undang Undang tata ruang.2 tahun 1995 dan melanggar pasal 11 peraturan tersebut dan juga melanggar undang-undang pemerintahan daerah yang baru serta pasal 27,pasal 28,dan Pasal 22 tantang hak kewenangannya dan melanggar undang-undang tata ruang.
2. AKIBAT TAMPAK DARI TIMBULNYA PERATURAN TERSEBUT:
Bahwa dengan adanya aturan hukum, reklamasi yang melanggar hukum,
dijadikan acuan dalam pelaksanaan reklamasi Teluk Pantai Utara Jakarta,
menimbulkan konflik konflik hukum dan hilangnya prinsip dasar pembentukan Negara dan kemerdekaan Bangsa Negara Indoneis dalam membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang dimaksud dalam Pemukaan Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan/Perwakilan, oleh dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
” Sehingga Wajar timbul protes dan sikap masyarakat terhadap reklamasi tersebut, karena dengan timbulnya aturan reklamasi tersebut,karena dengan timbulnya aturan reklamasi tersebut Nampak adanya Penyandaraan Negara oleh kekuatan pelaku, badan hukum yang bertindak membangun dan mengusahakan dan menguasai kegiatan reklamasi pantai Utara dan mengalihkannya ke pihak Ketiga, dan telah mengganggu Kedaulatan Rakyat Indonesia dan Kedaulatan Negara serta Undang-undang Dasar 1945 dan karenanya harus ada tindakan advokasi hukum masyarakat untuk membatalkan reklamasi tersebut dan mengembalikan fungsinya pada kedaulatan rakyat dan Kedaulatan Negara dan dasar itulah maka saya selaku warga Negara dan bangsa Indonesia yang mempunyai hak kewajiban bela Negara akan melakukan advokasi hukum tersebut guna tegaknya Kedaulatan rakyat dan Kedaulatan Negara.(vocnews-MNRN)