Skip to toolbar

Catatan Akhir Tahun 2018 BPKN “Perlindungan Konsumen Nasional Kehilangan Integritas.

IMG-20181217-WA0055

Konferensi pers Catatan Akhir tahun 2018

Laporan Minarni Djufri MP

vocnewsindonesia.com – Jakarta- Bertempat Ruang Rapat BPKN Gedung Kementrian Perdagangan Jakarta pusat Senin (17/12) BPKPN melaksakan Konferensi press dalam rangka Catatan Akhir tahun 2018. Bertajuk “Perlindungan Konsumen Nasional Kehilangan Integritas Perlindungan Konsumen Rawan“ Ledakan.”

Ardiansyah,Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyampaikan,“ketahanan
perlindungan konsumen diIndonesia tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan perlindungan konsumen saat ini dan masa depan,

situsuasinya sebenarnya sangat rawan dengan mencermati beberapa indicator”.E-Digital Contoh insiden PK E- commerce> kejelasan akses pemulihan bagitransaksi e-commerce, sistem dan lembaga pemulihan (terjadinya insiden kecurangan oleh oknum karyawan tokopedia /flashsale). Kerahasian datapribadi> kasus cambridgeanalytica,RI butuh regulasi jaminan data,Sistim transaksi elektronik Fintech> kasus Bali, alipay, wechat.Kejelasan akses pemulihan bagi transaksi E-commerce, sistem dan lembaga pemulihan BPKN memperkirakan insiden PK terkait E-commerce akan meningkat pesat ditahun mendatang seiring dengan semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan
jasa teknologi finansial.

Tanpa pengaturan segera oleh pemerintah atas keberadaan kepastian hukum dan jalur pemulihan bagi konsumen,insiden-insiden tersebut berpotensi berkembang tidak terkendali.

Hal ini akan diperkuat oleh semakin tingginya lalulintas e-commerce lintas batas (crossborder).

BPJS Contoh insiden PK Integritas perlindungan konsumen dalam produksi barang dan/ataujasa (BPJS Kesehatan Merugi, Pasien JKN kena dampaknya ,obat sulit ditebus ).

BPKN memperkirakan pada tahun
2019 mendatang akan terjadi ledakan insiden yang menyangkut pelayanan kesehatan bagi masyarakat pemanfaat BPJS Perumahan.

Contoh insiden PK Kasus perumahan violet garden2 bank BUMN diduga lakukan mal administrasi penyaluran KPR diBekasi.

Dipahami pemerintah saat ini terus melakukan penyempurnaan pengaturan disektor transaksi
perumahan,baik perumahan vertikal maupun horizontal (PermenPU,Pergub,dsb).

. Namun demikian BPKN mencermati akan tingginya insiden transaksi terkait perumahan ditahun 2019. insiden tertinggi akan terkait dengan pemulihan hak konsumen untuk menerima sertifikat atas
unit rumah/tempat tinggal yang menjadi objek transaksi.

Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk mengakomodir ledakan insiden PK yang berpotensi terjadi penjuru ditanah air.

Transportasi Contoh insiden PK:
OjekOnline>Kepastian hukum. (menurut peraturan kendaraan roda 2 bukan termasuk alat trasnportasi umum).

kecelakaan pesawat lion air> Pemantauan/pengendalian Lalu lintas barang dan/atau jasa integritas perlindungan konsumen dalam produksi barang dan/atau jasa (kecelakaan transportasi udara LIONAIR).

Kecelakaan transportasi laut (kelaikan wahana)>Pemantauan/pengendalian Lalulintas
barang dan atau jasa, dan integritas perlindungan konsumen dalam produksi barang dan /atau jasa.

Lebih lanjut disektor jasa transportasi online BPKN mencermati masih belum memadainya kebijakan dan pengaturanya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi pengguna (konsumen).

pengemudi dan pelaku usaha Hal ini terkait erat dengan kebijakan, pengaturan, dan kepastian
hukum yang menyangkut sistem transaksi elektronik, fintech, dan kerahasian data pribadi.

Menseksami berbagai insiden yang terjadi atas sektor jasa transportasi BPKN melihat bahwa aspek disiplin regulator dalam membina dan mengawasi sektor dan pelaku sektor transportasi menjadi faktor utama untuk mengurangi insiden kecelakaan sektor ini.

Konsumen jasa Perumahan Sangat Rentan Berdasarkan 348 pengaduan konsumen perumahan yang masuk keBPKN selama1 tahun.terakhir dan kunjungan lapangan kebeberapa perumahan yang dipilih secara purposive,ditemukan tingginya keluhan konsumen yang berdpektrum luas.kasus-kasus perumahan yang menimbulkan ketidak pastian hukum :

iklan yang menyesatkan, pemahaman konsumen atas perjanjian/kontrak yang tidak memadai ,cara pembayaran dengan kredit pemilikan rumah(KPR. status tanah yang tidak jelas dan klausulabaku yang mengalihkan tanggung jawab,ketidak
jelasan adanya sertifikat, perjanjian dan dokumen yg menjadi jaminan kredit. BPKN mencatat:

1.Perlu menetapkan mekanisme kontrol pada bank untuk memastikan penguasaan sertifikat
yang menjadi objek jaminan dalam pemberian kredit.

2.Melakukan kerjasama dengan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk
melakukan pengendalian dan pengawasan penerapan perjanjian bank agar tidak
melanggar pasal 18UUPKNo.8/1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

3.Segera menerbitkan permendag tentang pengawasan iklan, pengawasan cara menjual,
dan pengawasan klau sula baku untuk menjadi acuan bagi petugas pengawasan serta
LPKSM dalam menjalankan fungsi pengawasan.

4.Bersama menteri PUPR menyusun peraturan bersama tentang keamanan transaksi
termasuk transaksi online khusus KPR dan KPA.

5.Mengintensifkan pengawasan dan pemberian sanksi tegas kepada pengembang yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perumahan dan perlindungan konsumen.

Ekonomi Digital Dan Perlindungan Konsumen Dalam upaya pemerintah merumuskan rancangan undang-undang perlindungan konsumen,
rancangan undang-undang data pribadidan rancangan peraturan pemerintah tentang
perubahan atas peraturan pemerintahan no.82 tahun 2012.

BPKN mencatat hal-hal sebagai berikut:
1.Data dan informasi transaksi yang menyangkut kepentingan indonesia merupakan aset negara dan lalulintasnya dikendalikan oleh otoritas Republik Indonesia.

2.Seluruh bidang usaha yang menggunakan sistem elektronik harus terkonesi dengan
back bone telekomunikasi yang dikuasai negara.

3.Data dan informasi yang dapat diproses,diolah dan disimpan diluar juris diksihukum republik indonesia dapat diselenggarakan hanya setelah mempertimbangkan kepentingan
nasional.

Ardiansyah menambahkan,” banyak negara memahami bahwa penguasaan lalulintas data dan informasi,akan mempengaruhi kedaulatan dan ketahanan sosial,politik,hukum,ekonomi dan ekologinegara yang bersangkutan. Ekonomi digital mempengaruhi perlindungan konsumen dari aspek kepastian hukum dan keberadaan jalur pemulihan hak konsumen.”

Integritas Perlindungan Konsume Sangat Tergantung Pada Soliditas RUU Perlindungan Konsumen.
“Integritas Perlindungan Konsumen hanya dapat terwujud bila RUU Perlindungan Konsumen yang tengah disusun mampu mengakomodir sebesar-besarnya konsekuensi dari dinamika transaksi, secara berkeadilan dan kontruktif,termasuk dan terutama dinamika transaksi
berbasis ekonomi digital. Sejatinya ekonomi digital bukan semata e-commerce.Kemasa depan,Ekonomi digital adalah perpaduan Bigdata, Connectivity, dan ArtificialIntelligent“, pungkas Ardiansyah.

“Pemerintah harus mengambil langkah segera untuk mengakomodir ledakan insiden PK yang
berpotensi terjadi dipenjuru tanah air”.

Untuk itu,direncanakan beberapa kegiatan yang menjadi prioritas utama antara lain:

(a) Amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 tuntas; (b).Independensi Kelembagaan BPKN Tuntas; (c). Kemandirian Keuangan BPKN Tuntas; (d) .BPKN dilibatkan sejak dini merancang undang-undang; (e).Rakornas Perlindungan Konsumen Lintas Sektor danLintas Wilayah.

“Besar harapan agar kedepan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan BPKN kepada pemerintah,dalam halini Kementerian lembaga terkait, segera mendapatkan respon yang
positif sebagai bentuk dukungan yang kuat dari pemerintah terhadap segala upaya perlindungan konsumen diIndonesia, tegas Ardiansyah sekaligus menutup acara siang ini.(vocnews-MNRN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *