Lewat ke baris perkakas

BNNP NTB amankan 500 gr sabu lewat jasa ekspedisi.

IMG-20190816-WA0017

*BNNP NTB amankan 500 gr sabu lewat jasa ekspedisi.*
Vocnewsindonesia.com

NTB- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB telah mengungkap jaringan pengedar sabu yang melibatkan anggota keluarga, 1 (satu) pelaku berinisial AG als BG (Pria, umur 33 thn) dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu, seberat ±500 Gram di Kantor salah satu jasa pengiriman (ekspedisi) yang ada di Kota Mataram, (9/8).

Kronologis Kejadian

Berdasarkan infromasi Masyarakat, pada Hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 13.20 Wita, petugas telah mengamankan sdri. AF alias R karena mengambil 1 (satu) buah paket dari jasa pengiriman barang yang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamin atau disebut sabu . Paket ini dikirim kepada seseorang berinisial ESP dari slah satu online shop di Jakarta. Setelah diinterogasi ternyata Sdri. AF hanya dimintai tolong oleh saudara sepupunya sendiri yakni TSK AG als BG via telp melalui sdri. S als R yang merupakan istri TSK.

Selanjutnya, setelah dipertemukan TSK AG als BG beserta istri sdri. S als R dengan sepupunya sdri. AF alias R dan dilakukan intrograsi terhadap istrinya an sdri. S als R maupun sepupunya sdri. AF alias R menjelaskan hanya disuruh oleh TSK AG als BG untuk mengambil paketan tersebut dan keduanya tidak mengetahui apa isi dari paketan tersebut, sementara TSK AG als BG hanya mengetahui paketan tersebut berisi barang terlarang yang setiap pengiriman mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari orang yang tidak dikenal dan hanya berhubungan melalui telp.

Menurut hasil penyelidikan, Hingga saat ini tersangka menerima paketan sudah sebanyak 3 (tiga) kali, yang mana paketan sebelumnya telah diterima pada bulan April dan Mei Tahun 2019. Adapun tahapannya, TSK AG als BG setelah menerima paketan dari sepupunya, kemudian menunggu perintah dari seseorang yang tidak ia kenali melalui telp dan kemudian melepaskan paketan dipinggir jalan sesuai arahannya, selanjutnya TSK AG als BG, tinggal menunggu transfer uang sebesar sebagaiamana disebutkan di atas.

Barang Bukti yang disita:

Paketan berbentuk kotak berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 493,20 gram, dan telah setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan 484,55 gram, yang terbungkus dalam amplop warna coklat dan plastik bubble wrap.

Dari modus operandi kali ini dapat dipahami bahwa TSK memanfaatkan keluarganya untuk mengedarkan narkotika. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada akan modus-modus peredaran narkoba, jangan sampai mudah menerima atau mengambil titipan barang dari sumber yang belum jelas.

Kini TSK AG als BG telah diamankan BNN Provinsi NTB, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan diungkap kasus ini, apabila 1 gram dikonsumsi 6-5 orang maka BNN Provinsi NTB telah menyelamatkan 3000 jiwa masyarakat NTB.

*BNNP NTB dan Biro Humas dan Protokol BNN RI*
vocnews-MNRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *