Lewat ke baris perkakas

Milad I HRS Center & Diskusi Publik : Membangun Model Politik Hukum Bersyariah Dalam Paradigma Negara Hukum Pancasila

IMG-20190904-WA0172

MILAD I HRS CENTER & DISKUSI PUBLIK : MEMBANGUN MODEL POLITIK HUKUM
BERSYARIAH DALAM PARADIGMA NEGARA HUKUM PANCASILA
Vocnewsindonesia.com
Paguruyung Ballroom Hotel Balairung, Jakarta Selasa, 3 September 2019
BAHWA Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Islam adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Keduanya saling melengkapi sesuai dengan paham negara simbiotik, sebagaimana diatur dalam pasal 29 uud 1945. Paham Negara simbiotik, mengakui peranan agama (Islam) dalam Negara.

Bahkan menurut teori hokum plurarisme yang kuat, Hukum Islam dapat menjadi hukum Negara.

Dalam rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional, maka peranan Islam dengan syariat Islam sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Perihal keterpaduan syariat Islam
dalam sistem hukum nasional menjadi suatu model yang interaktif dan solutif.
Perspektif hukum negara Pancasila yang mengaskan aksilogi hukum “kepastian hukum yang adil” adalah
sejalan dengan tujuan syariah Islam.

Dalam dimensi syariat, memanfaatkan/kemaslahatan menjadi tujuan
dari syariah, sebab keberadaan syariat adalah untuk kemaslahatan. hal ini sejalan dengan pemikiran alm. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, bahwa hukum

untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Tiada hukum yang tidak adil, oleh karena itu dalam banyak kajian ilmiah perihal keadilan demikian menjadi
perhatian para ahli, sehingga banyak lahir teori-teori tentang keadilan.

Padahal Islam telah menegaskan
perintah untuk berlaku adil dalam banyak ayat al Qur’an dan telah pula dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Kitab-kitab fiqh telah pula banyak menjelaskan tentang keadilan.

Indonesia sebagai negara hukum, tentu sangat membutuhkan suatu model pembangunan hukum dalam upaya mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.

Syariat Islam dapat menjadi rujukan dalam membangun model pembangunan hukum dimaksud.

Telah banyak teori-teori yang menjelaskan tentang hubungan antara hukum Islam dengan hukum nasional.

Oleh karena itu, sebagai lembaga kajian ilmiah strategis HRS Center sesuai dengan maksud dan tujuan didirikan adalah untuk mempertemukan antara islam sebagai agama dengan negara,syariat Islam secara legal- konstitusional dapat diterapkan dalam sistem hukum nasional.

vocnews-MNRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *