Lewat ke baris perkakas

KNPA gelar Konferensi Pers Peringatan Hari Tani Nasional (HTN )2019

IMG_20190922_105908

Vocnewsindonesia.com.

Jakarta , – Lebih dari setengah abad merdeka, nasib kaum tani di Indonesia tidak kunjung mengalami perbaikan. Justru kemiskinan dan penggusuran secara sewenang-wenang semakin melekat dalam kehidupan mereka. Politik agraria yang berkeadilan sosial seperti diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 masih jauh dari kenyataan.

Tahun ini, genap 59 tahun kelahiran UUPA 1960, yang juga diperingati sebagai Hari Tani Nasional 2019 (HTN 2019), kaum tani menghadapi persoalan yang semakin berat. Pemerintah sedang mengejar pengesahan RUU Pertanahan yang berpotensi semakin mengancam keberadaan petani dan kelompok rentan.

Sebab itu, dalam rangka memperingati HTN 2019 dan 59 tahun UUPA 1960 yang jatuh pada tanggal 24 September 2019, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), terdiri dari aliansi organisasi gerakan rakyat (petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, buruh, mahasiswa) dan NGO, menggelar konferensi pers Minggu, 22 September 2019 Sekretariat Nasional KPA, Jl. Pancoran Indah I Blok E3/1, Komplek Liga Mas Indah, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hadir sebagai narasumber
Dewi Kartika, Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Agustiana, Sekjend Serikat Petani pasunda (SPP)
Muhammad Nurruddin, Sekjend Aliansi Petani Indonesia (API):
Nurhidayati, Direktur Eknas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Dewi Kartika sekjen KPA mengatakan, Hingga akhir periode pemerintahan 2014-2019, realisasi Reforma Agraria tidak berhasil dijalankan. Hak-hak petani atas tanah masih diabaikan. Janji redistribusi tanah 9 juta hektar, penyelesaian konflik agraria dan perbaikan ekonomi serta produksi petani dalam kerangka Reformasi Agraria tak kunjung diterima petani.

Bahkan yang paling mengecewakan, agenda Reformasi Agraria yang diperjuangkan 59 tahun oleh petani dan gerakan reforma agraria telah diselewengkan oleh pemerintah. Meski masukan dan kritik telah berulangkali disampaikan dan diingatkan dalam 5 tahun terakhir ini, Pemerintah tetap mempertonton kan kekeliruan Reformasi Agraria tersebut kepada masyarakat luas. Ujarnya.

Lima tahun membiarkan krisis agraria yang dialami kaum tani Indonesia tidak diatasi secara serius. Di banyak tempat tanah-tanah petani, wilayah adat adat, kampung nelayan, tanah garapan buruh tani, dan rakyat miskin lainnya diambil alih secara paksa, secara sepihak oleh pemerintah, dan oleh perusahaan yang juga dilegitimasi oleh keputusan pemerintah. Bahkan tetap mengguna kan cara-cara lama, melibatkan tentara dan polisi untuk merepresi dan menggusur tanah masyarakat dengan mengatasnamakan pembangunan dan/atau proyek strategis nasional.

Hingga akhir periode pemerintahan 2014-2019, realisasi Reforma Agraria tidak berhasil dijalankan. Hak-hak petani atas tanah masih diabaikan.

Janji redistribusi tanah 9 juta hektar, penyelesaian konflik agraria dan
perbaikan ekonomi serta produksi petani dalam kerangka RA tak kunjung diterima petani. Bahkan yang paling mengecewakan, agenda RA yang diperjuangkan 59 tahun oleh petani dan gerakan reforma agraria telah diselewengkan oleh pemerintah.

Meski masukan dan kritik telah berulangkali disampaikan dan diingatkan dalam 5 tahun terakhir ini, Pemerintah tetap mempertontonkan kekeliruan RA tersebut kepada masyarakat luas. Lima
tahun membiarkan krisis agraria yang dialami kaum tani Indonesia tidak diatasi secara serius.

Di banyak tempat tanah-tanah petani, wilayah adat adat, kampung nelayan, tanah garapan buruh tani, dan rakyat
miskin lainnya diambil alih secara paksa, secara sepihak oleh pemerintah, dan oleh perusahaan yang juga dilegitimasi oleh keputusan pemerintah. Bahkan tetap menggunakan cara-cara lama, melibatkan tentara dan polisi untuk merepresi dan menggusur tanah masyarakat dengan mengatasnamakan pembangunan dan/atau proyek strategis nasional.

Di tengah situasi krisis agraria saat ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertontonan “kejar
setoran” untuk mengesahkan sejumlah undang-undang (UU) yang anti-rakyat. Seolah belum genap penderitaan
petani dan rakyat kecil, masih harus ditambah dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Berbulan-bulan kami bersama serikat-serikat petani dan organisasi masyarakat adat telah menyampaikan masukan dan usulan pembatalan rencana pengesahan RUU Pertanahan. Bukan RUU yang memastikan RA berjalan sesuai harapan rakyat sehingga pemenuhan hak rakyat atas tanah dapat terwujud.

Justru RUU Pertanahan mengatur cara Negara mengamputasi hak konstitusi agraria petani dan setiap warga
negara Indonesia.

Tontonan kejar target RUU dan atau revisi UU yang anti rakyat juga dilakukan melalui UU MD3, UU KPK, UU SDA.

Beberapa hari ke depan DPR akan mengesahkan RUU KUHP, RUU Perkoperasian, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan revisi UU Ketenagakerjaan dimana RUU dan revisi UU tersebut sama sekali tidak
memberikan keadilan untuk rakyat.
Dalam momentum Peringatan Hari Tani Nasional 2019 (HTN 2019), yang akan jatuh pada Hari Selasa, 24 September 2019, kami dari 76 organisasi masyarakat masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), terdiri dari organisasi petani, organisasi masyarakat adat, organisasi nelayan, organisasi buruh, organisasi perempuan, dan NGO mengajak kepada masyarakat Indonesia agar turut bergabung dalam Peringatan HTN 2019 yang akan dipusatkan di Jakarta dan di berbagai provinsi serta kabupaten.

Ribuan massa petani dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan perwakilan petani dari Bali, Jambi, Sumatera
Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan akan melakukan aksi peringatan HTN 2019 di Jakarta. Petani akan
menyampaikan aspirasinya, sekaligus menagih janji pemerintah di dua titik, yakni Istana Negara dan Gedung
MPR-DPR RI.

Selain puncak peringatan HTN di Jakarta, puluhan ribu petani bersama organisasi taninya dan jaringan masyarakat sipil lainnya juga akan memperingati HTN pada 23-24 September 2019.

KNPA akan melakukan peringatan HTN 2019 di sejumlah daerah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu,Jawa barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawaesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah.

Setidaknya ada 5 masalah pokok petani hari ini, yang akan disampaikan dan digugat kepada Pemerintah (dalam
hal ini Presiden RI) dan DPR RI (dalam hal ini Ketua MPR dan DPR RI):

(1) Macetnya pelaksanaan reforma agraria
yang telah dimandatkan Konstitusi, TAP MPR No. IX/2001, UUPA 1960, termasuk Evaluasi Satu Tahun Perpres
Reforma Agraria; (2) Pengabaikan penyelesaikan konflik agraria struktural di semua sektor; (3) Perampasan
tanah, penggusuran serta kriminalisasi yang masih dialami petani; (4) RUU Pertanahan yang berwatak liberal,
sehingga tidak berpihak kepada petani, bahkan membahayakan petani dan rakyat kecil lainnya, termasuk masalah RUU dan revisi UU lainnya yang anti rakyat; (5) Kebijakan ekonomi, pertanian dan peraturan hukum yang pro-korporasi dan menyengsarakan rakyat.

Peringatan HTN tahun ini. Selain itu juga mengajak kepada gerakan sosial lainnya, organisasi masyarakat sipil, masyarakat luas, dan kawan-kawan semua yang mendukung perjuangan petani
untuk bergabung pada peringatan HTN 2019.

Mari kita ingatkan janji reforma agraria dan memastikan pembatalan pengesahan RUU Pertanahan karena akan merugikan petani, masyarakat adat, perempuan, dan
seluruh masyarakat Indonesia.

Komite Nasional Pembaruan Agraria:
KPA, SPP, STI, SPM, P2B, BPRPI, SPB, SPM, FPPB, STIP, SETAM, HITAMBARA, STKS, LKM Liku Dengen,
KSPPM, STT, STSP, PPC, AMAN, WALHI, API, KPBI, KSN, SPRI, IHCS, SPR, HUMA, JKPP, SP, KRKP, BRWA,
KPRI, SW, IGJ, Sains, RMI, PUSAKA, Bina Desa, Tuk-Indonesia, FIELD, Lokataru, FPPI, FUTASI, SPSB, PPSS,
PPJ, SPB, StaB, SneB, SPS, Jaka Tani, FARMACI, FPPMG, SEPETAK, FPMR, RTI, SPPQT, ORTAJA, FPPK,
FPKKS, SEKTI, PPAB, SPL, SPGB, STS, KTSPB, PRS, Lembaga Adat Adati Totongano Wonua Kampo Hukaea-
laea, Lembaga Adat Sarano Wonua, FMTNW Angata, Forma Tani, APMMP, SNTP, STS, SPM, SEMPRO.
vocnews-MNRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *