DPN -Gepenta Gelar Konferensi Pers, “Upaya Kembali Ke UUD 1945 Di Seluruh Indonesia

KONFERENSI PERS KETUA UMUM DPN GEPENTA DR. DRS. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH., MH HARI SELASA, 10 DESEMBER 2019 DI HOTEL 88 JALAN TENDEAN, JAKARTA SELATAN
Vocnewsindonesia.com
Jakarta, DPN -Gepenta Menggelar acara Konferensi Pers bertema “Upaya Kembali Ke UUD 1945 Di Seluruh Indonesia, bertempat Hotel 88 Jalan Tendean Jakarta Selatan. Selasa 10/12/19.
Gepenta adalah Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis, yang dibentuk 1O – November- 2000, mempunyai visi “Menciptakan lndonesia negeri aman, damai, makmur dan sejahtera tanpa narkoba, tawuran dan anarkis, demi tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
Dengan visi tersebut agar tercapai maksud dan tujuan visi tersebut maka disusunlah misi Gepenta yaitu “Menggerakkan rakyat setempat diseluruh Indonesia untuk sadar dan bangkit bersama pemerintah berperan serta menanggulangi bahaya narkoba, perbuatan tawuran dan anarkis untuk tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia masyarakat adil dan makmur”.
Setelah ~mengamati kondisi masyarakat, bangsa dan negara sejak era reformasi dari tahun 1998 sampai dengan sekarang, masalah narkoba tidak pernah surut bahkan anak negeri ini semakin banyak korban pengguna narkoba.
Kepedulian Gepenta untuk membebaskan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba, Gepenta telah mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo, Kepala BNN dan Kapolri, agar meningkatkan strategi penanggulangan narkoba di Indonesia. Supaya di BNN dibentuk Pasukan Khusus Anti Narkoba (PASKAN) yang setara dengan DEA di Amerika Serikat. Dengan pelaksanaan terpusat di BNN dan tidak membentuk BNNP dan BNNK didaerah.
Demikian di Bareskrim POLRI dibentuk Densus 99 Anti Narkoba sebagaimana seperti BNPT mempunyai pasukan Densus 88 Anti Terorisme. Penanggulanagan narkoba tidak seperti sekarang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba tidak berbentuk pasukan dari berbagai unsur, agar semua bandar, pengedar, pembuat dan penyelundup i narkoba dapat diberantas dan ditangkap serta diajukan ke pengadilan untuk dihukum mati.
vocnews-MNRN