Lewat ke baris perkakas

DPN GAPENTA Gelar Diskusi Upaya Kembali Ke UUD 1945

20200118_111523

Jakarta,
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Perduli Anti Narkoba,Tawuran dan Anarkis DPN Gapenta menggelar Acara Diskusi Publik Dengan Thema “Upaya Kembali Ke UUD 1945”. bertempat di gedung juang 45 menteng Jakarta pusat 18 januari 2020.

Acara diskusi ini di awali dengan Lomba Pembacaan puisi, Doa bersama,lagu Indonesia Raya di lanjutkan dengan Lagu Mars GAPENTA ciptaan “Ketum DPN Gapenta DR.Parasian simanungkalit.SH.MH.dan Mengheningkan cipta untuk mengingat para pejuang yang telah berkorban untuk kemerdekaan Indonesia.

Sebelum Acara resmi di buka,di dahului kata sambutan oleh Ketua Pelaksana Chairudin Sirait dan Kata sambutan Ketum DPN Gapenta DR. Rasian Singkulangit.SH.MH. sekaligus membuka Resmi Acara diskusi.

Nampak Hadir Di acara dan sekaligus Sebagai Narasumber: KH Imdadun Rahman Wasekjen PBNU dan DR.Parasian Simanungkalit .SH.MH.Ketum DPN Gapenta. Moderator Dr. Emrus Dosen Pasca Sarjana UPH.serta Sejumlah Anggota Ormas se-Jabotabek.

Krisis moneter yang terjadi di Indonesia dan beberapa negara Asia, mulai dirasakan pada pertengahan tahun 1997. Hal ini menyebabkan kepercayaan publik terhadap pemerintah menurun sampai ke titik terendah. Puncaknya terjadi di awal tahun 1998, di mana kemelut politik dan ketidakstabilan keamanan begitu tinggi. Berbagai kelompok, terutama kalangan mahasiswa membuat gelombang unjuk rasa besar-besaran menuntut presiden mundur dari jabatannya yang dipegang selama 32 tahun.

Setelah gedung DPR/MPR dikuasai para demonstran dan gelombang massa yang terus berdatangan dengan tuntutan sama, “Turunkan Soeharto”, maka pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998 di Istana Negara, Jendral Purnawirawan TNI Soeharto akhirnya menyerahkan jabatan kepada wakilnya, Profesor BJ Habibie -untuk menjalankan tugas kepresidenan. Penyerahan tampuk kekuasaan itu menjadi tonggak sejarah tumbangnya pemerintahan Orde Baru dan lahirnya era Reformasi.

Era Reformasi menjadi harapan bagi segenap anak negeri ini untuk mengadakan perubahan menuju penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, akuntabilitas tinggi serta terwujudnya good govermence. Tuntutan ini dipandang panting dalam rangka mendekatkan bangsa ini pada pencapaian tujuan nasional, seperti dalam amanat Pembukaan UUD 1945.

Ada beberapa tuntutan Reformasi yang dianggap mendesak pada saat itu, antara lain: (l)Amandemen UUD 1945;(2) Penghapusan Dwi Fungsi ABRI;(3) Penegakan Supremasi Hukum; (4) Penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM); (5) Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN):(6) Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah);(7) Mewujudkan kebebasan Pers. dan (8) Mewujudkan kehidupan demokrasi.

Iangkah utama sebagai terobosan dalam meralisasikan tuntutan di atas adalah melakukan Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun I945 Tuntutan tersebut kemudian disambut MPR priode 1997-1999 yang saat itu diketuai Harmoko, untuk menggelar Sidang istimewa, yang berakhir dengan menghasilkan 12 ketetapan. yaitu:

l. Ketetapan MPR No. VII Tahun I998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. I Tahun 1983 tentang Perubahan Tata Tertib MPR.

2. Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998 tentang Pencabutan ketetapan MPR No. IV Tahun 1983 tentang Referendum.
3. Ketetapan MPR No. IX’Tahun 1998 tentang Pencabutan Ketctapm MPR R1 No. II/MPR/ 1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
4. Ketetapan MPR No. X Tahun 1998 tentang Pokok- pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
5. Ketetapan MPR No. XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negm yang Bersih dan Bebas dari KKN.
6. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR No. V Tahun 1998 tcntang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Menyukseskan dan Mengamankan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila. 7. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
8. Ketetapan MPR No. XIV Tahun 1998 tentang Pembahan dan Tmbahall Ketetapan MPR No. 111 Tahun 1998 tentang Pemilu
9. Ketetapan MPR No. XV Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumber DaYa Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Ketetapan MPR No. XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
11. Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
12. Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 tentang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

Setelah menggelar SI-MPR tahun 1998, proses reformasi menjadi bagian agenda politik bernegara yang berkelanjutan. Pada tahun 1999, Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum dan menetapkan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden RI ke-4. Sedangkan Amien Rais terpilih sebagai Ketua MPR masa jabatan 1999-2004 dan Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR periode 1999-2004.

Sejak era Reformasi bergulir tahun 1998, MPR periode 1999-2004 yang dipimpin Amien Rais mengagendakan untuk perubahan (amandemen) Undang-undang Dasar 1945. Dan sejak tahun 1999 sampai tahun 2002, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.

Perubahan pertama UUD 1945 didasarkan pada Pasal 3 dan Pasal 37 UUD I945 serta Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/l 983 tentang Referendum. Perubahan pertama ini dilaksankan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999.

Kemudian sesuai Ketetapan MPR No IX/MPR/l 999 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun’ 1945, MPR melakukan perubahan kedua UUD 1945 yang berlangsung pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000.

MPR menerbitkan kembali Ketatapan MPR N0 IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk Perubahan Ketiga UUD 1945 pada
Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.

Selanjutnya MPR mengeluarkan ketetapan no XI/MPR/2001.tentang perubahan atas ketetapan MPR No IX/MPR/2000,tentang Penugasan badan pekerja Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945. Tap MPR ini sebagai dasar pijakan perubahan keempat UUD I945 yang berlangsung pada sidang Tahunan MPR tanggal 11-Agustus -2002.

Secara garis besar, amandemen pertama UUD 45 tahun 1999 memuat beberapa pokok perubahan,yaitu pasal 5 Hak Presiden ,pasal 7 (masa jabatan presien).
pasal 9 (Sumpah/Janji Presideh), Pasal 13 (Penetapan Dubes dan Konsul), Pasal 14 (Grasi, Amnesti dan Abolisi), Pasal 15 (Gelar, Tanda 1“ dan Tanda Kehormatan), Pasal 17 (Kementerian Negara), Pasal 20 (penetapan UU Fungsi DPR), dan Pasal 21 (Pengajuan RUU oleh DPR),

Perubahan kedua UUD 1945 tahun 2000 yaitu Pasal l8 (Pemerintahan Daerah), Pasal 19 (Keanggotaan DPR), Pasal 20 (Penetapan UU Fungsi DPR), Pasal 22 (Cara Pembentukan UU), Pasal 25 (Negara Kepulauan), Pasal 26 (Kewarganegaraan), Pasal 27 (Hak dan Kewajiban Warga Negara), Pasal 23 (Hak Asasi Manusia), Pasal 30 (Hankam), Pasal 36 (Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan).

Sementara untuk perubahan ketiga tahun 2001, pokok- pokok perubahannya adalah pasal 1 ( Bentuk dan kedaulatan Negara),pasal ke 3 wewenang MPR, Pasal 6 (Pemilihan Presiden dan wakil presiden), pasal 11 perjanjian internasional,pasal 17 Kementerian Negara, pasal 22 DPR dan Pemilu, pasal 23 BPK dan pembentukan lembaga Negara baru yang meliputi Mahkamah konsitusi.(MK)Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Komisi yudisial,pasal 24 kekuasaan kehakiman.

Setelah Acara diskusi berakhir, di lanjutkan kembali lomba pembacaan puisi dan diakhiri dengan pengumuman juara lomba pembacaan puisi serta Pemberian Hadiah untuk peserta yang mendapatkan Predikat Juara.
Vocnews-MNRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *