Pernyataan Sikap dan Legal Action ACTA Terkait Kasus Adik ZA Di PN Kapenjen

Pernyataan sikap dan Legal Action ACTA Terkait kasus adlk ZA di PN Kapenjen.
Ketidakadilan panegakan hukum kembali terjadi,saat ini adik ZA yang masih di bawah umur sedang dalam proses hukum dengandakwaan pasal 34o KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana subsider pasal 338, pasal 351 dan UU Darurat pasal 2 (1). MENGERIKAN dakwaan yang di sematkan kepada ZA mengingat ancaman hukuman seumur hidup atas tindakannya membela diri‘ sebagai korban atas perbuatan kriminal pembegalan yang terjadi di Desa Gondanglegi, kabupaten Malang
Memang salah satu pembegal terbunuh akibat ZA membela diri yang di picu akibat aksi pembegalan dan ancaman perkosaan terhadap teman wanita ZA yang sama-sama menjadi korban pembegalan dengan ZA pada saat itu tetapi Jaksa Penuntut Umum seperti menanggalkan nuraninya dengan percaya diri mendakwa ZA dengan pasal “pembunuhan berencana” yang beresiko akan merenggut kehidupan ZA sebagai anak di bawah umur apabila vonis seumur hidup benar-benar di vonis kepadanya;
Penegakan hukum seperti ini seperti memberi ruang kepada para Kriminal dan residivis untuk melakukan “flght back” dan pembelaan diri, yang seharusnya aksi pembegalan yang memang selama ini meresahkan masyarakat tidak diberikan ruang sedikitpun bagi Polisi maupun Jaksa, terlebih lagi aksi pembegalan yang terjadi tidak luput dari kurangnya peran serta Kepolisian untuk mencegah dan menindak para pelaku yang seharusnya dengan instrumen pasal 49 KUHP tentang “pembelaan darurat’ atau ‘pembelaan terpaksa” (noodwear) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain maka ZA hdak dapat di hukum dikarenakan ada alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum;
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak nyaman dengan situasi ini dan bemiat akan melakukan Legal Action kepada adik ZA untuk memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar persidangan dengan berkolaborasi dengan Penasehat Hukum ZA yang ada pada saat ini agar ZA mendapatkan keadilan atas permasalahan hukum yang di hadapinya saat ini
vocnews-MNRN