KONFERENSI PERS SOMASI TERHADAP OPERA VAN JAVA TRANS7, PARTO, & DENNY

KONFERENSI PERS SOMASI TERHADAP OPERA VAN JAVA TRANS7, PARTO, & DENNY
Jakarta, Pada hari Jumat 17 Januari 2020, Trans7 jam 20:00 – 21:30 menayangkan program hiburan masyarakat yang dikenal sebagai OPERA VAN JAVA. Tayangan ini tentunya menghibur semua penonton dan memberikan keuntungan bagi TV, Program Acara dan Para Artis yang ikut bermain didalam acara ini, namun sangat disayangkan Artis Parto dan Denni Cagur menggunakan atribut PROFESI SATUAN PENGAMANAN yang biasa dikenal sebagai SATPAM.
Atribut Satpam dan lontaran lelucon yang disampaikan selama acara tersebut dalam penilaian kami telah menghina profesi Satuan Pengamanan di seluruh Indonesia. Perlu diketahui, SATPAM adalah pekerjaan profesional dan berada dibawah pembinaan POLRI, karena SATPAM berdiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua Satpam harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, Perkap 24 Tahun 2007 Tentang Manajemen Satpam dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Polisi Khusus, PPNS dan Bentuk-Bentuk Pamswakarsa serta wajib mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Program Opera Van Java Trans7, kami simpulkan telah menghina profesi SATPAM di seluruh Indonesia, oleh karena itu BPD ABUJAPI JAYA menggelar acara Konferensi Pers SOMASI Program OVJ TRANS7. Rabu, 22 Januari 2020, Bakoel Koffie. Jl. Cikini Raya No. 25 Menteng Jakarta Pusat*
Di hadiri BIDANG HUKUM DAN ADVOKASI
Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia
BPD ABUJAPI DKI Jakarta*
Narasumber: Samuel Lengkey, SH.,SH.
(Ketua Bidang Hukum & Advokasi)
Fitri Muhammad, S.H., M.H (Ketua Biro Hukum) , Bonny Andalanta Tarigan, SH (Ketua Biro Advokasi) dan Irjen pol Pur Edhi Susilo
Setup satpam profesional bekarja dibawah perusahaan resmi berbadan hukum can wadah tersebut disebut dibawah pembinaan Baden Usaha Jasa Pengamanan Indoneua sesuai Paraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006. Setiap perusahaan Satpam wajib) memiliki surat rekomendasi dari Polri dan surat ijin operasional jasa pengamanan Selama perusahaan wajib memenuhi syarat ketat administrasi, semua Satpam wajib memenuhi syarat profesinya.
karena itu semua Satpam harus mengikuti pelatihan Gada Pratama untuk pelatihan dasar, Gada Madya untuk Satpam yang akan mendudukt jabatan supervisor dan Gada Utama untuk Satpam yang akan menjadi Manajer atau ChIOf Security.
Profesi Satpam tidak semudah profesi artis komedi yang bisa dicapai dengan prilaku dan ucapan lucu, serta mengangkat kehidupannya yang kadang penuh sandiwara agar supaya menjadi terkenal. Profesi Satpam menghidupi keluarga mereka dengan bekena keras siang malam, menghadapi sindiran, bahkan cibiran dan cacian.
Satpam masih dianggap pekerjaan orang-orang rendahan dan dijalani oleh orang-orang berpendidikan rendah. padahal berbagai aturan kepolisian telah membuat profesi Satpam menjadi profesi yang menjalan fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, Satpam berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (KAKORBINMAS BAHARKAM) Polri.
Profesi artis Parto dan Denny Cagur yang menggunakan seragam yang melambangkan profesi SATPAM membuat profesi ini semakin ‘tidak berharga ditengah masyarakat karena menjadi candaan. guyonan, bahkan membuat keberadaan Satpam di lingkungan kerja mereka tidak memiliki kebanggaan dan kepercayaan diri. Sebagai sesama profesi yang menghidupi keluarga secara halal, maka prilaku dan candaan Parto dengan Danni telah menghina profesi Satpam.
Karena itu, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jakarta Rays melalui Bidang Hukum dan Advokasi mengambil langkah hukum Kam pun sudah mengwimkan Surat Somasu kepada penanggung jawab acara Opera Van Java Parto den Donny Cagur untuk segara meminta maaf kepada semua Satpam indonesia ABUJAPI Jakarta somasi yang kami kirimkan tidak cepat ditanggapi, maka Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI Jaya akan melakukan proses pelaporan di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi Satpam. melanggar Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eloktronik.
vocnews-MNRN