Skip to toolbar

Sisi Lain Prostitusi Pada Anak, Dipacari Lalu Dijual;Pendidikan Anti TPPO, Mendesak!

IMG-20200229-WA0044

Sisi Lain Prostitusi Pada Anak, Dipacari Lalu Dijual;Pendidikan Anti TPPO, Mendesak!

Geliat pekerja anak yang dimanfaatkan dalam kegiatan prostitusi baik secara off line dan online dalam dua bulan pertama tahun 2020 sangat memprihatinkan. KPAI memantau beragam kasus prostitusi yang melibatkan anak sebagai berikut:

No Tempat & Tanggal Kejadian
Jumlah Korban 10 Februari Prostitusi di tempat karaoke -Jakarta Barat
1. Prostitusi online di Apartemen
Margonda Depok 7 Februari.
2.Prostitusi di Kapal Seruyan-Kalimantan Tengah 3 Januari.
3.Prostitusi online di Kalibata Apartemen- Pancoran – Jakarta Selatan.
7 Februari 3 Prostitusi Bangka Belitung
27 Januari.
4.Prostitusi online di Kalibata. Apartemen-Jakarta Selatan 30 Januari.
5.Prostitusi Pangkalpinang-Bangka Belitung 1 Februari.
6.Prostitusi online di Manado – Sulawesi Utara 4 Februari 2020.
7.Prostitusi di Apartemen Kelapa Gading-Jakarta Utara 10 Februari.
8.Prostitusi di Café Penjaringan Jakarta Utara 21 Januari.
Jumlah Korban 47 anak

Pemerintah memiliki tugas yang tidak mudah dalam menghapuskan pekerja anak dalam kapasitas pekerjaan terburuk bagi anak melalui kerangka mencegah,menangani dan mengembalikan anak-anak pada dunianya; hak pendidikan dan reintegrasi dengan keluarga.

Salah satu tugas KPAI melaksanakan tugas pengawasan.Pada tanggal 17 sd 19 Februari 2020 KPAI melakukan pengawasan dalam rangka memastikan penanganan 7 anak korban prostitusi online di Manado dengan menggelar rapat koordinasi dengan ketua Gugus Tugas TPPO prov Sulut yakni Kepala Dinas PPA Prov Sulut beserta anggota Gugus Tugas yakni Direktur Reskrimum Polda Sulut, P2TP2A Sulut, Dinas ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial dan NGO yang bergerak dalam TPPO.

Ketujuh anak korban usia 15 sd 18 tahun tersebut masuk dalam kompleksitas prostitusi online melalui aplikasi Michat.

Saat ini mereka sedang menjalani rehabilitasi, 2 diantaranya di shalter swasta dan 5 berada dalam penanganan sementara rumah aman P2TP2A yang akan dilanjutkan penanganan rehabsosnya di Panti social.

Temuan dilapangan, modus pelaku menjajakan anak-anak sangat beragam, dari yang mencari keuntungan materi, hingga menjadi pacar korban dan kemudian menjualnya atas dalih suka sama suka.

Diduga pelaku masih sama-sama usia di bawah umur dan sama-sama membutuhkan rehabilitasi. Perilaku menjual pacar sendiri untuk mendapat keuntungan mengakibatkan kerentanan baru pada korban yang tidak berdaya melawan kehendak pacar (laki-laki).

Tidak jarang perasaan suka, atau cinta kemudian menjadikan korban menuruti semua kemauan pelaku.

Diranah hukum KPAI mengapresiasi Polda Sulut yang sudah menggunakan UU No 21/2007 tentang TPPO dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dalam menjerat pelaku.

Serta UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk yang diduga pelaku anak, yang atas kesigapannya saat ini berkas dugaan pelaku anak sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar segera masuk persidangan.

Temuan lainnya, Pada konteks penanganan 5 anak yang kini dalam pengawasan Dinas PPA Prov Sulut memiliki kendala yang cukup serius terkait penanganan rehabsos, yang belum optimal.

Korban sempat kabur dari rumah aman dan dilaporkan kembali kepada Polisi untuk dikembalikan menjalani rehabilitasi sementara.

Dari rapat koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi:
Berdasarkan temuan dilapangan banyak sekali aplikasi yang memberikan celah dan peluang terselenggaranya prostitusi online.

Hasil rapat koordinasi meminta pada pemerintah untuk memblokir aplikasi yang rawan tersebut, dan meningkatkan pemantauan oleh cyber patroli kepolisian untuk menindak jika terdapat indikasi perdagangan orang terutama yang melibatkan anak.

Mendorong peningkatan kualitas rehabilitasi social bagi anak korban TPPO dan eksploitasi di daerah.

Dalam kasus ini rehabilitasi social hingga pulih akan dilakukan dengan merujuk korban ke BRSMPAK Kemensos di Makassar yang sudah memiliki tusi pemulihan anak korban trafficking.

Mendorong pemerintah dan gugus tugas agar menjalankan mandate pencegahan secara optimal dengan melakukan sosialisasi anti TPPO sekaligus pemahaman Perlindungan Anak untuk menemukenali serta menghindarkan sedini mungkin dari kemungkinan menjadi pelaku dan korban TPPO dan eksploitasi, terutama di Lembaga Pendidikan serta lokus Pariwisata; dunia usaha, hotel dan tempat-tempat hiburan lainnya
KPAI mengajak semua pihak untuk membangun penguatan kualitas pengasuhan dalam keluarga agar mampu membentengi anak-anak dari ajakan, bujukkan bahkan lari dari keluarga dan masuk dalam jejaring tindak perdagangan orang dan eksploitasi.

Pengasuhan positif dan edukasi kesehatan reproduksi dalam keluarga akan memberikan dampak perlindungan pada diri anak.Mendorong sekolah dan dinas Pendidikan setempat baik Provinsi dan kota kabupaten melakukan koordinasi dan memberikan solusi terkait anak-anak korban yang masih tercatat dan dinyatakan aktif di sekolah agar tetap terpenuhi hak Pendidikannya demi kepentingan terbaik bagi anak, tidak serta merta mengeluarkan anak, meskipun saat ini tengah menjalani proses hukum dan rehabilitasi social.

Jakarta, 28 Februari 2020
Ai Maryati Solihah
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
The Other Side of Prostitution in Children, Dating Then Sold; Anti TPPO Education, Urgent!

The stretching of child labor used in prostitution activities both online and online in the first two months of 2020 is very alarming. KPAI monitors various prostitution cases involving children as follows:

No Place & Date of Event
Victims of February 10 Prostitution at karaoke place – West Jakarta
1. Online Prostitution in Apartments
Margonda Depok February 7.
2. Prostitution on the Seruyan-Central Kalimantan Ship 3 January.
3. Online institution at Kalibata Apartemen- Pancoran – South Jakarta.
7 February 3 Prostitution of Bangka Belitung
January 27th.
4. Online prostitution in Kalibata. Apartment-South Jakarta 30 January.
5. Pangkalpinang-Bangka Belitung Prostitution February 1.
6. Online institutions in Manado – North Sulawesi February 4, 2020.
7. Prostitution in Kelapa Gading Apartment, North Jakarta, February 10.
8. Prostitution in North Jakarta Penjaringan Café January 21.
Number of victims 47 children

The government has an uneasy task of eliminating child labor in the worst child labor capacity through the framework of preventing, handling and returning children to their world; the right to education and reintegration with the family.

One of KPAI’s tasks is to carry out supervisory duties. On 17 to 19 February 2020, KPAI conducts supervision in order to ensure the handling of 7 child victims of online prostitution in Manado by holding a coordination meeting with the head of the North Sulawesi TPPO Task Force namely the Head of the North Sulawesi Provincial PPA Office along with members of the Task Force namely the Director of the North Sulawesi Regional Police Criminal Investigation Office, P2TP2A of North Sulawesi, the Department of Manpower, the Office of Health, the Office of Tourism, the Office of Tourism, the Office of Social Affairs and NGOs engaged in TPPO.

The seven children aged 15 to 18 are included in the complexities of online prostitution through the Michat application.

Currently they are undergoing rehabilitation, 2 of them are in private shalter and 5 are in temporary handling of P2TP2A safe houses which will be continued to handle their rehabilitation in social institutions.

The findings in the field, the mode of selling peddlers is very diverse, from those who seek material benefits, to being victims’ girlfriends and then selling them on the pretext of liking and liking.

It is suspected that the perpetrators are still under age and both need rehabilitation. The behavior of selling one’s own girlfriend for a profit results in new vulnerability to victims who are helpless against the will of a boyfriend (male).

Not infrequently the feeling of love, or love then makes the victim obey all the wishes of the perpetrator.

The KPAI legal community appreciates North Sulawesi Regional Police who have used Law No. 21/2007 on TPPO and Law No. 35/2014 on Child Protection in ensnaring perpetrators.

As well as Law No. 11/2012 on the Juvenile Justice System for alleged child offenders, for whose readiness the current file of alleged child offenders has been delegated to the prosecutor’s office so that they can enter the court immediately.

Other findings, In the context of handling 5 children who are now under the supervision of the North Sulawesi Provincial PPA Office have quite serious obstacles related to handling rehabilitation, which is not yet optimal.

The victim ran away from the safe house and reported back to the police to be returned to undergo temporary rehabilitation.

The coordination meeting produced recommendations:
Based on the findings in the field many applications that provide loopholes and opportunities for the implementation of online prostitution.

The results of the coordination meeting called on the government to block the vulnerable application, and increase monitoring by cyber police patrols to take action if there are indications of trafficking in persons especially those involving children.

Encourage improvement in the quality of social rehabilitation for child victims of TPPO and exploitation in the regions.

In this case, social rehabilitation until recovery will be carried out by referring the victim to the Ministry of Social Affairs BRSMPAK in Makassar, which already has a recovery mechanism for trafficking victims’ children.

Encourage the government and task force to carry out the mandate of prevention optimally by conducting anti-TPPO socialization as well as understanding Child Protection to identify and avoid as early as possible from being a TPPO actor and victim and exploitation, especially in Educational Institutions and Tourism locus; the business world, hotels and other places of entertainment
KPAI invites all parties to build strengthening the quality of care in the family to be able to fortify children from solicitation, appeals and even runs away from the family and into the network of acts of trafficking in persons and exploitation.

Positive care and reproductive health education in the family will have a protective effect on children. Encouraging schools and local education offices both provincial and district cities to coordinate and provide solutions related to victims’ children who are still listed and declared active in schools so that their education rights remain fulfilled. in the best interest of the child, does not necessarily expel the child, even though currently undergoing legal proceedings and social rehabilitation.

Jakarta, February 28, 2020
Ai Maryati Solihah
KPAI Commissioner for Trafficking and Exploitation

vocnews-MNRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *