Naikkan luran BPJS Kesehatan, Pemerintah Akali Putusan MA
Naikkan luran BPJS Kesehatan, Pemerintah Akali Putusan MA
Dlroktur Eksokutlf Jnmkcswatch-KSPI lswan Abdullah mcnyesalkan Pmlden Joko Wldodo yang lelah mengeluarkan Pemuran Pteslden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua alas Pctpres Nomor 82 Iahun 2018 tentang laminan Kesehatan.
Pasalnya, dalam pepres tersebut pemerintah menaikkan kembali Iuaran BPJS Kesehatan yang sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan perpres Terkait kenaikan luran BPJS.
‘Pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan luran BPJS Kesehatan. Padahal, rakyat berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan Iuran tidak Jadi dinaikkan,‘ kata lswan Abdulah yang Juga Wakil Presiden KSPI
Iswan memandang, pemerintah sengaja. mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 untuk mengakali putusan MA, yang seharusnya putusan MA dijalankan oleh Pemerintah seutuhnya, bukan dengan cara mengeluarkan perpres baru untuk mengugurkan keputusan MA
“Saya menduga pemerintah akan abai dan melawan Putusan MA dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru untuk mengakali dan tidak melaksanakan putusan MA,” ujarnya.
lswan menilai, pemerintah tidak memiliki empati kepada rakyat dengan menaikkan luran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang sedang dialami oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Pemerintah juga kehilangan nalar, dimana rakyat sedang mengalami kesulitan malah menaikan luran BPJS Kesehatan. Bisa dipastikan banyak rakyat yang tidak sanggup untuk membayar luran tersebut,“ ucapnya.
Lebih Ianjut, lswan merasa khawatir, dengan banyaknva rakyat yang tidak bisa membayar luran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.
lswan berharap DPR RI sebagai wakil rakyat dapat bersama mendorong pemerintah untuk menjalankan putusan MA yang membatalkan kenaikan luran BPJS Kesehatan, kasihan rakyat yang saat ini hidup dengan segala kesulitan yang dialami dan jangan menambah beban rakyat dengan menaikan luran BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, Jamkeswatch bersama KSPI akan mengajak seluruh elemen masyarakat, baik Buruh, Mahasiswa dan rakyat akan bersatu melakukan perlawanan dengan kembali menggugat ke Mahkamah Agung dan menggelar aksi besar untuk membatalkan perpres 64/2020 yang dnkeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko widodo