RUU Koperasi Omnibus Law Bidang UMKM Pendiri Boleh 3,DPR Sepakati 9 Pendiri

Jakarta, vocnewsindonesia- Terkait pembahasan RUU OMNIBUSLAW yang dibahas DPR RI bersama pemerintah, ada beberapa pasal RUU yang menjadi perdebatan, khususnya mengenai pendirian koperasi.
Hal ini dibahas juga dalam forum seminar online (Webinar) yang dilaksanakan oleh Rumah Milenial dalam rangka memperingati hari Koperasi 12 Juli 2020.
Webinar menampilkan empat pembicara; Hendra Saragih, SH, MH Plt.Asisten Deputi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Fithra Faisal Direktur eksekutif Next Policy, Dr. Jerry Massie Direktur Eksekutif P3S, Pendi Yusuf M.Effendi Ketua bidang Koperasi DPP KNPI, dengan moderator Samuel dari Rumah Milenial Indonesia.
Henra Saragih dalam sambutannya mengatakan” RUU OMNIBUSLAW terkait koperasi bertujuan untuk melindungi pelaku usaha UMKM dan masyarakat yang ingin terjun di dunia usaha UMKM dan koperasi.
Terkait pendirian koperasi, berdasarkan UU no 25 tahun 1992 tentang koperasi, pendirian koperasi minimal 20 orang, tapi di RUU Omnibus Law ini kita mudahkan minimal 9 orang. Awalnya kita minta hanya 3 orang karena milenial biasanya tidak mau susah mengumpulkan orang , namun oleh DPR dianggap terlalu sedikit dan diputuskan 9 orang, ujarnya.
Fithra Faisal narasumber lainnya menyatakan bahwa “Krisis tahun 2020 berbeda dengan krisis tahun 1998 maupun 2018 yang merupakan krisis pada bidang demand, tapi di 2020 ini krisis di bidang supply. Dalam konteks itu, Omnibus law ini harus dibahas, ujarnya.
Untuk mendirikan startup sebenar nya awalnya hanya 3 orang , tapi kemudian direvisi menjadi 9 orang. Ketika bicara startup, sudah sewajarnya dibarengi dengan digital.
Koperasi adalah masa depan ekonomi Indonesia. Harus berkelanjutan, jangan hanya di periode ini saja dilakukan. Pada awalnya memang berat tapi nanti kedepannya akan menghasilkan buah yang manis.
Poin utama untuk UMKM yaitu harus ada relaksasi, karena tidak akan bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar. Kemudian harus ada fleksibilitas dari pemerintah. Perlu juga ada kerjsama dan sharing pengetahuan dengan jenis usaha yang lain, lalu perlu ada financial inclusion atau insentif atau kemudahan dari pemerintah melalui kemudahan meminjam dari bank. Kemudian terakhir perlu memiliki kreatifitas pasar (market creation).
Pondasi Omnibus Law ini sudah baik, tapi ada catatan untuk penyusunan UU nya karena perlu diperbaiki tata naskahnya agar lebih memenuhi kaidah penyusunan UU sebagai naskah akademis.
Jerry Massie salah satu Narasumber pada seminar Webinar itu mengatakan” Omnibus Law ini merupakan tantangan untuk membuat bukan hanya baik, tapi terbaik. Ada 126 ribuan koperasi yang ada di Indonesia. Secara income statement, koperasi ini ada Rp 8.400 triliun yang diperoleh UMKM. Namun karena Covid-19 ini, Ada 50-60 persen yang gulung tikar, ribuaan yang di phk. Kalau UMKM melemah, ekonomi bangsa juga akan terpengaruh, ujar Doktor ilmu politik ini.
Potensi UMKM sangat besar, Kementerian Koperasi harus terus mengembangkan hal ini, para pelaku UMKM sangat butuh dorongan dan dukungan dari pemerintah. Kalau karena pandemic kemudian mereka banyak yang gulung tikar, ini sangat disayangkan. Kita belum bisa punya industry besar seperti AS, Jepang maupun Korea. Kita saat ini masih mengandalkan UMKM, ya UMKM tersebut harus kita support agar mampu bertahan terutama di saat pandemic ini.
RUU Omnibus Law jangan hanya berada pada tataran aturan dan teori, tapi harus diimplementasi kan agar masyarakat pelaku usaha UMKM dapat mengambil manfaat dan mampu menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.
Pembicara lainnya,Pendi Yusup mengatakan”Jumlah pemuda Indonesia 185.339.700 orang masyarakat dalam usia produktif menurut BPS (2019). Banyaknya jumlah pemuda atau milenial ini harus bisa dimanfaatkan bagi pengembangan koperasi dan UMKM. Mereka bisa berhimpun dan berkerja bersama dalam sebuah entitas koperasi.
Kementerian Koperasi harus bisa menjabarkan UU Omnibus Law nanti dalam bentuk PP dan melaksanakan PP Omnibus Law dalam bidang koperasi. Selain itu, saat ini kita melihat banyak BUMN yang sulit bertahan, ada yang berutang sangat banyak dan ada yang tidak mampu memproduksi lagi karena bahan baku sudah sangat mahal.
Dalam kaitannya dengan koperasi, BUMN bisa dilebur menjadi koperasi agar masyarakat bisa ikut mengelola BUMN dan sekaligus menjadikan koperasi sebagai entitas yang benar-benar merupakan ekonomi bangsa.
UU Omnibus Law bisa juga menjadi payung hukum agar bisa menghukum UMKM yang nakal. Selain itu juga untuk meningkatkan penghasilan koperasi.
Sesi Tanya Jawab:
1. Limbong dari Simalungun Sumur bertanya : Syarat pendirian koperasi, kalau hanya 3 orang, prinsip-prinsip dasar koperasi tidak akan tercapai. Bagaimana ?
Jawaban dari Hendra: terkait pendirian koperasi, dengan DPR sudah disepakati 9 orang untuk pendirian koperasi. Berkaca dari negara-negara luar juga berbeda-beda ada yang 3, 5, 7, sampai 9 orang. Kita tidak dibatasi jumlah orang yang mendirikan saja. Untuk jenis usaha tertentu, kita tetap mensyaratkan minimal jumlah orang. Bicara 3 sampai 9 orang itu memang sulit untuk untuk koperasi simpan pinjam, karena simpan pinjam hanya berlaku untuk anggota.
Koperasi adalah member basis atau kekuatannya dari anggota, diharap kan nanti koperasi memperbanyak jumlah anggotanya. Lagipula, 9 itu orang yang mendirikan, pada saat perkembangannya koperasi tersebut harus lebih dari 20 orang.
Jawaban dari Jerry Massie: dalam UU koperasi no. 25 tahun 1992, memang minimal 20 orang. Jika kita lihat UMKM-UMKM start up yang saat ini menjamur di Indonesia, local contentnya pun sedikit, keuntungan nya juga mengalir ke luar negeri, bukan di Indonesia.
2. Chevy kepala bidang pengawasan UMKM Jawa Timur: Bagaimana terkait pembubaran koperasi? lembaga penjamin simpanan juga harus ada ketentuan hukumnya.
Jawaban dari Hendra: terkait pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah, kita sangat hati-hati sekali. Ketika pemerintah membubarkan koperasi, harus ada syarat-syarat yang terpenuhi, seperti dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan rapat antar anggota.
3. Randy bertanya, bagaimana Omnibus Law dapat meningkatkan pengembangan koperasi?
Jawaban dari Hendra: RUU Omnibus Law ini hanya bridging (jembatan) terhadap RUU Koperasi. RUU Cipta Kerja ini pada intinya adalah meningkatkan peluang lapangan kerja bagi masyarakat. Koperasi dalam hal ini bisa menjadi salah satu lapangan pekerjaan. Namun lebih detil tentang koperasi akan ada di RUU Koperasi.
MNRN