Skip to toolbar

PTPN V Diadukan Ke Komnas HAM RI

IMG-20210921-WA0037

PTPN V Adukan Kasus Dugaan Kriminalisasi Petani Koperasi Petani Ke Komnas HAM RI

Screenshot_2019-01-18-19-47-42-1

Laporan, Chairil Amar

Jakarta, 21/10/21 – Komnas HAM RI Menerima Kasus dugaan Kriminalisasi Petani Koperasi Petani Sawit Makmur
oleh PTPN V di Kabupaten Kampa, Riau
Komnas HAM RI memberikan perhatian terhadap kasus antara Koperasi Petani Sawit Makmur dengan
PTPN V di Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu, Kab. Kampa, Riau.

Kasus ini diadukan oleh Setara
Institute dengan mewakili Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) yang beranggotakan 997 orang
Petani dan 120 orang pengurus Koperasi.

Berdasarkan keterangan pengadu, sampai saat ini masih terjadi kriminalisasi Petani di Koperasi Petani
Sawit Makmur, Petani yang menjual hasil kebun sendiri dilaporkan menggelapkan barang oleh PTPN V
di Polres Kampar dan saat ini telah ditetapkan status tersangka terhadap 2 orang Petani. Hal ini tidak
terlepas dari peristiwa PTPN V yang diduga mengabaikan pemenuhan hak para petani atas bahan pangan
yang laik dengan membiarkan kebun sawit yang gagal dan dugaan mark-up biaya pembangunan kebun
yang berdampak pada kemiskinan para petani.

Komnas HAM RI telah menerima pengaduan Setara Institute pada hari ini 20 September 2021. Komnas
HAM RI akan mendalami peristiwanya dan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut khususnya
kepada pihak kepolsian terkait pengaduan kriminalisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *