Lewat ke baris perkakas

Dr. Ike Farida Korban Kenakalan Pengembang Properti PT. EPH Meminta Perlindungan Hukum

Screenshot_20221119-000100_Gallery

IMG-20200128-WA0427

Laporan Minarni djufri.MP

Jakarta, Sudah waktunya Kapolda Metro Jaya membuktikan bahwa Polda Metro Jaya bukanlah
sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini. Ujar Dr.Ike Farida,SH,LL.M secara online,saat jumpa pers, si Kawasan Perkantoran Kuningan, Jumat, (18/11/2022).

Ike merasa dirinya selaku korban kenakalan pengembang properti PT. Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk. Group yang seharusnya dilindungi dan dibela sepenuhnya oleh para penegak hukum di Indonesia. Khusus
nya Kepolisian Indonesia.

Namun, faktanya, sebagai korban dari tindakan wanprestasi dan dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. EPH malahan dirinya sebaliknya diserang dari berbagai pihak dan bahkan dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus berawal saat Ike Farida membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH) selaku pengembang dan sudah dibayar lunas pada 30 Mei 2012. Saat itu dirinya terbujuk oleh iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni,PPJB dalam seminggu ditandangani dan semua perizinan sudah lengkap. Bahkan agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari dibayar lunas.

Selanjutnya, setelah dibayar ternyata semua janji dan iming-imingnya pihak Pakuwon tidak pernah ditepati. Unit apartemennya tak kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB. Bukannya mendapatkan haknya,justru Ike dilaporkan sebagai tersangka.Tidak hanya itu,hak-hak asasi Ike selaku WNI juga turut dilecehkan.

Di antaranya berupa: HAM untuk memiliki tempat tinggal,diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang.Padahal baik perempuan maupun laki-laki WNI setara di hadapan hukum. Ujar

Bahkan Ike disarankan oleh Pakuwon Jati Tbk. untuk menceraikan suaminya dulu kalau mau dapat unitnya.Padahal sudah menjadi hak asasi semua perempuan untuk mempertahankan perkawinannya.

Ike melaporkan pihak PT EPH,Alexander Stefanus,Stefanus Ridwan,dan beberapa
jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Alexander Stefanus yang sudah jadi tersangka justru kasusnya dihentikan secara ajaib dan berakhir pada SP3.Penghentian kasus LP No.LP /3621/X /2012 /PMJ/ Ditreskrimum, Proses SP 3 atas laporan Ike terjadi dengan cepat dan terkesan janggal. Ini menegaskan bahwa kuatnya dugaan ketidakberesan dalam penanganan perkara di Unit IV Harda Ditreskrimum PMJ.

Ike yang terus-terusan dinakali oleh pengembang dan para penegak hukum tak gentar melawan rentetan ketidakadilan yang dialaminya. Ike pun meminta perlindungan dari Kompolnas,Ombudsman RI,Komnas HAM,Komnas Perempuan,Indonesian Police Watch, DPR RI,bahkan Presiden dan Kemenkumham RI.

Atas pengkriminalisasi korban mafia tanah
ini,Dirjen HAM Dr.Mualimin Abdi kemudian melayangkan surat kepada Pol.Fadil Imran
selaku Kapolda Metro Jaya dan merekomendasi kan agar menghentikan penyidikan laporan
PT. EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum.

Rekomendasi itu muncul karena telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN .Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyata kan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan seluruh dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim.

Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari Grup PT Pakuwon Jati/PT.EPH adalah tidak benar. Dalil yang sama juga dijadikan PT. EPH dalam mengkriminalkan Ike di Polda Metro Jaya.
Screenshot_20221118-232031_Gallery
Selain itu, Ike melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri,
Irwasum Mabes Polri,Kompolnas RI,Kadiv Propam, Kapolda Metro Jaya sejak Januari 2022 s.d.November 2022.

“Sudah banyak surat yang kami kirimkan, belasan mungkin puluhan surat meminta perlindungan dan penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran kode etik oknum kepolisian,”tegas Putri salah satu tim kuasa hukum Ike.“Diduga adanya oknum yang bersindikasi dengan pengembang dalam mengkriminalisasikan dirinya selaku pembeli
yang tidak bersalah.

Kita tidak boleh ragu untuk menyatakan sesuatu yang benar adalah benar,dan yang salah adalah salah.Klien kami didiskrimi nasikan, alasannya berubah-ubah terus,”jawab Putri.“Karena Ike Farida adalah perempuan yang kawin dengan WNA menurut Pakuwon tidak berhak beli apartemen, disuruh bercerai,atau pinjam nama salah satu perusahaan mereka sebagai pembeli,dan macam-macam alasannya.

Setelah diberikan perjanjian kawin pun tetap tidak diserahkan.Sekarang sudah ada 4 putusan final dari Mahkamah Agung pun tetap diabaikan.

Kepolisian juga punya semua bukti-bukti tersebut, tapi tetap abaikan,”tegas tim kuasa hukum Ike.“Rakyat kecil diexploitasi sebagai objek pengkriminalisasian, diintimidasi dengan dalih bahwa penyidik punya kewenangan untuk menyidik, menjadikan tersangka atau memasukkan seseorang dalam DPO,itukan tidak benar,”tambah Putri.“Kami harap Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri mengambil langkah tegas, dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional
serta menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum serta kode etik.”

Kami mendesak agar jangan ada lagi aparat penegak hukum yang menghianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah. Ini harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban seperti halnya yang dialami oleh Ike. Kata Putri di dampingi kedua orang rekannya.

Lebih lanjut Putri katakan, bahwa Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang
dinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan
tanpa pandang bulu karena keamanan,keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang.
Screenshot_20221119-005431_WhatsApp
Pada acara Konferensi Pers yang Kedua kalinya Dr.Ike Farida,S.H,LL.M melalui via online, Jumat 18-11-2022 di Gedung Wirausaha Kuningan Karet Lantai 7 jalan Rasuna Said,Jakarta Selatan. “Mengatakan sangat menyayangkan karena pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa,maka karena saya salah satu orang yang bergerak dan praktek di bidang hukum saya bermaksud ingin memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR.

Nantinya bersama-sama kawan yang lain, memanggil semua kawan -kawan dan saya hanya berharap hukum di tegakkan,keadilan di tegakkan. Memang susah menegakkan hukum untuk menegakkan yang benar, ujarnya.

Lebih lanjut Ike katakan “Saya hanya pembeli itupun saya beli dari hasil tabungan saya yang 10 tahun, karena saya bukan pengacara kelas luar biasa yang fee nya tinggi sekali,bukan, saya hanya pengacara biasa, kemudian saya menabung kemudian saya membeli.”

Kemudian dengan tiba-tiba dan memang Allah mengatakan ini memang adalah ujian buat saya dan saya syukuri ujian ini kenapa,karena artinya mudah-mudahan akan ada peraturan baru yang di keluarkan.

Dan saya sedang mencoba membuat semacam pendapat hukum yang ingin saya berikan kepada Pemerintah dan DPR tentang apa,”tentang Perlindungan bagi Masyarakat terhadap konglongmerat dan pengembang. Karena banyak sekali hak yang di berikan kepada pengembang,”misalnya mereka telat memberikan hak unit sekian ratus hari,tapi kalau pembeli ketika telat satu hari akan di kenakan bunga.Kemudian ketika pengembang belum punya sertifikat laik pungsi itu tidak di hukum, tegas Ike.

Contohnya, kasus EPH ini pada saat saya membeli ternyata mereka belum punya dokumen yang lengkap,makanya mereka bagaimana caranya agar tidak di serahkan kepada Ike Farida, Dugaan ya.. dugaan saya seperti itu, karena surat yang kami terima dari BPN,surat yang kami terima dari Tatakota,Misalnya mereka belum punya pertelaan, mereka Sertifikatnya masih di gadaikan bahasa simpelnya.Itu pada sekitar tahun 2015 silahkan di koreksi kalau saya salah.

Ternyata ketika saya membeli pada tahun 2012 mereka belum punya perizinan yang lengkap, tapi pemerintah tidak melalukan apa apa. Itulah karena saya salah satu orang yang bergerak dalam praktek bidang hukum saya bermaksud ingin memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR yang nantinya bersama kawan-kawan yang lain, saya apa namanya akan memanggil semua kawan -kawan baik itu masyarakat umum atau akademisi atau pun pengacara,untuk mari bersama-sama yuk kita dorong pemerintah agar mengeluarkan aturan yang cukup adil untuk masyarakat dan adil juga untuk pengembang. Harap Ike Farida kepada awak media.

Ike juga berharap agar jangan hanya pengembang yang di berikan dispensasi hak ini,hak itu, namun ketika mereka melanggar, ketika mereka tidak menyerahkan diam saja bahkan sekarang ketua BPN Selatan pun mengatakan “bahwa secara administrasi ini belum lengkap.

Bagaimana belum lengkap pak, itu saya hanya meminta hak saya agar bapak ketua BPN Selatan untuk menyerahkan hak saya seperti itu ungkap “Ike Farida.

jadi harapannya dengan adanya kasus seperti saya ini, saya berharap sekali pemerintah bisa mencatat beberapa hal, jadi jangan saja pihak pengembang yang kemudian di berikan fasilitas di berikan keringanan,tapi juga tolong lihat masyarakat yang punya hak mendapatkan PPJB,mendapatkan AJB itu di diamkan sampai hampir 11 tahun pemerintah diam, Pungkasnya.

IMG-20200326-WA0001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *