Lewat ke baris perkakas

Aksi ALWANMI Demo di PN Bekasi Akhirnya Membuahkan Hasil Dibebaskannya Gunata Prajaya Halim Dalam Sidang Hari itu juga.

IMG-20240417-WA0190

Bekasi,- Aliansi Wartawan Non-Maenstream Indonesia (ALWANMI) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kota Bekasi (Rabu,17/4/2024)

Sekitar seratus orang yang tergabung dalam ALWANMI ini menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi bersikap objektif dalam pertimbangan hukumnya memutus kasus yang menjerat Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya bernama Wahab Halim.

Peserta aksi demo secara silih berganti meneriakan agar hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kota memberikan keadilan kepada Gunata dan Wahab. Mereka merasa keduanya adalah korban kriminalisasi hukum dari oknum penegak hukum yang berhasil menjebloskan keduanya ke sel polisi hingga jadi tersangka tindak pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Dalam orasinya, Bibib, salah seorang peserta aksi mengatakan ” Penahanan phisik terhadap Gunata Prajaya Halim (52) dan Penetapan Penahanan Kota terhadap ayahnya Wahab Halim (58) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah tindakan yang tidak berdasar dan tidak beralasan dan dinilai sebagai tindakan pengangkangan terhadap butir ke-2 Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan Yang adil dan Beradab. Ujarnya.

Karena phisik tanah yang dituduhkan oleh terlapor (initial KP) sebagai ‘Tumpang-Tindih (Overlapping) itu adalah Surat Otentik atau Sertifikat masing – masing pemilik. Dan pembeli selaku pemilik yang telah memiliki surat sah (SHM), baik Gunata Prajaya Halim maupun Wahab Halim, tidak membangun Batas-batas permanen atas tanah milik mereka. Tidak mendirikan bangunan permanen untuk dimanfaatkan sebagai tempat Usaha permanen, dan tidak menggali tanah itu untuk digunakan sebagai urugan atau dijual. Ujarnya.

Salah seorang peserta aksi lainnya, CHRISMAN membacakan orasikan mengatakan bahwa, phisik atas tanah bersebelahan itu tidak ada yang dicuri ataupun dijual untuk beroleh keuntungan oleh Gunata Prajaya Halim Maupun Wahab Halim, sehingga tidak ada dasar aparat kepolisian untuk memerintahkan Juru Ukur BPN melakukan pengukuran Ulang.

GIAT salah seorang peserta aksi lainnya juga mengatakan “Bidang tanah yang dipersengkatan ini tidak dapat dikatakan tumpang tindih (Overlapping). Karena diseluruh belahan bumi ini, tidak ada dan belum pernah ditemukan, ada tanah yang tumpang tindih, selain akibat Longsor dan terjadi pengurugan yang dilakukan orang terhadap tanah lainnya” Ujarnya.

Sementara itu, BAYOK yang juga aktivis ini mengatakan ” Istilah Overlapping hanya ada di dalam administrasi ketata-usahaan atau Akta atau Surat Identitas sebidang tanah yang di Indonesia dikenal dengan nama Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL)” Sehingga tidak layak untuk dipidanakan. Ini murni kasus perdata, paparnya.

Untuk membuktikan terjadinya Overlapping atau tumpang tindih Surat Kepemilikan suatu tanah, pihak-pihak bersengketa harus mengundang Juru Ukur BPN/Kantor Pertanahan setempat dengan disaksikan oleh kedua belah pihak bersengketa, Pemilik Asal suatu tanah (penjual), dan saksi-saksi masing masing pihak atau pihak yang dihadirkan dalam pengukuran ketika penerbitan sebuah sertifikat dimohonkan. Ujar Teddy salah seorang yang juga menekankan agar Gunata dan Wahab Halim dibebaskan, teriaknya.

Welly salah seorang aktivis juga menyuarakan agar Kehadiran pihak Kepolisian diperlukan berada di lokasi saat pengukuran untuk pembuktian ada/tidaknya overlapping, dan untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya bentrok phisik, karena Kepolisian tidak memiliki wewenang membuat surat tanah.

Alfonso salah seorang pendemo juga tak mau kalah, ia mengatakan jika terjadi perselisihan setelah pihak pertanahan menyatakan terjadi Overlapping atas surat tanah, dan tidak terjadi musyawarah untuk mufakat dari kedua belah pihak bersengketa, persoalan dan kasus ini harus diperkarakan di pengadilan Perdata untuk menguji dasar-dasar dokumen yang dipersengketakan, dan pihak yang merasa kehilangan atas surat yang tumpang-tindih’ dapat menggugat pejabat Tata Usaha Negara di pengadilan TUN, bukan di pengadilan Militer maupun pengadilan Agama. Karena produk (surat yang tumpang-tindih itu) merupakan produk pejabat Tata Usaha Negara (TUN), ujarnya.

Salah seorang peserta aksi lainnya juga mengatakan bahwa penahanan phisik dan penahanan Kota terhadap Gunata Prajaya Halim dan Wahab halim tidak ada dasarnya. Tidak ada dasar kekhawatiran menghilangkan barang bukti karena barang bukti sifatnya otentik dan harus diusut di kantor Pertanahan (ATR/BPN) , jadi kasus yang menjerat Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim, pasal-pasal yang dijadikan acuan sama-sekali tidak pas dan tidak cocok.

Jika pasal 266 ayat (1) KUHP dan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjadi dasar Tuntutan, maka pihak JPU Kejaksaan Kota Bekasi dinilai telah melakukan tindak Kesewenangan atas Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim alias tidak berperi-kemanusiaan dan tidak beradab, dan tidak mencerminkan amanat Sila Ke-2 Pancasila sebagaimana disampaikan diatas

Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah jika SHM (sertifikat Hak Milik) Nomor 2607 An. Wahab Halim disebut bermasalah bagaimana bisa pihak Bank Mandiri menerima sebagai agunan kredit dengan pengikatan agunan senilai Rp.300,000,000 (tiga ratus juta rupiah) sejak tgl. 31 bulan Agustus tahun 2007 sampai sekarang yang diajukan oleh Wahab Halim, yang kemudian kredit agunan tersebut di bank berubah nama menjadi Gunata Prajaya Halim pada tahun 2016 dikarenakan Wahab Halim (ayah Gunata Prajaya Halim) sudah terlalu tua. Bahwa SHM No.2607 An. Wahab Halim tersebut sudah pernah diagunkan ke Bank BNI sebesar Rp. 68,000,000.di tahun 1999 kemudian diagunkan kembali ke Bank Buana Indonesia tahun 2004 baru kemudian pindah ke Bank Mandiri sejak tahun 2007 sampai sekarang yang artinya SHM tersebut sudah di-AGUN-kan terus menerus sejak 1999 sampai sekarang. Yang artinya SHM tersebut dinyatakan tidak bermasalah.

Kami menduga adanya kejanggalan terhadap proses, kronologis, histori dan penerapan Hukum yang dialami oleh Gunata Prajaya Halim dan ayahnya Wahab Halim tidak menjadi preseden buruk dimasa mendatang sekaligus pembuktian bahwa penegakan hukum adalah prioritas apalagi kini kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat nasional bahkan internasional.

BIBIB menyalakan bahwa dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar.

Usai berorasi, peserta demo mengikuti jalannya sidang, dan setelah mendengarkan pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, akhirnya hakim dalam pertimbangannya memutuskan Gunata dibebaskan dari semua tuntutan dan bisa langsung bebas.

Screenshot_20231004-145809_Chrome

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *